Page 2 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 2

KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA
                                                         PUSVETMA

                                       NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024


                                                         TENTANG

                                             STANDAR PELAYANAN PUBLIK

                                    BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA


                                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA,


                        Menimbang        :   a.  bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 20

                                                Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Republik
                                                Indonesia  Nomor  25  Tahun  2009,  setiap

                                                penyelenggara  pelayanan  publik                 wajib

                                                menyusun dan menetapkan standar pelayanan
                                                sebagai  tolok  ukur  dalam  penyelenggaraan

                                                pelayanan publik;

                                            b.  bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
                                                pelayanan publik yang cepat, transparan, dan

                                                akuntabel  demi  terselenggaranya  pelayanan
                                                prima  pada  Balai  Besar  Veteriner  Farma

                                                Pusvetma  (BBVF  Pusvetma),  perlu  dilakukan

                                                perubahan  Standar  Pelayanan  Publik  Balai
                                                Besar Veteriner Farma Pusvetma;

                                            c.  bahwa           berdasarkan            pertimbangan

                                                sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  dan
                                                huruf  b  serta  memenuhi  ketentuan  Pasal  3

                                                Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78 Tahun
                                                2012  tentang  Pedoman  Penyusunan  dan
   1   2   3   4   5   6   7