Page 2 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 2
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA
PUSVETMA
NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 20
Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun dan menetapkan standar pelayanan
sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan
pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pelayanan publik yang cepat, transparan, dan
akuntabel demi terselenggaranya pelayanan
prima pada Balai Besar Veteriner Farma
Pusvetma (BBVF Pusvetma), perlu dilakukan
perubahan Standar Pelayanan Publik Balai
Besar Veteriner Farma Pusvetma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b serta memenuhi ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan dan