Page 7 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 7

5




                                                Tarif  Layanan  Badan  Layanan  Umum  Balai
                                                Besar Veteriner Farma Pusvetma.


                                                      MEMUTUSKAN:



                        Menetapkan   :   KEPUTUSAN  KEPALA BALAI BESAR VETERINER
                                            FARMA        PUSVETMA          TENTANG         STANDAR

                                            PELAYANAN  PUBLIK  BALAI  BESAR  VETERINER

                                            FARMA PUSVETMA.


                        KESATU           :   Standar  Pelayanan  Publik  Balai  Besar  Veteriner

                                            Farma  Pusvetma  sebagaimana  tercantum  dalam
                                            Lampiran       yang     merupakan        bagian      tidak

                                            terpisahkan dari Keputusan ini.


                        KEDUA            :  Standar  Pelayanan  Publik  Balai  Besar  Veteriner

                                            Farma  Pusvetma  merupakan  implementasi  dari

                                            pelaksanaan  tugas  dan  dan  Fungsi  Balai  Besar
                                            Veteriner  Farma  Pusvetma  yang  merumuskan

                                            kebijakan, koordinasi dan  sinkronisasi kebijakan

                                            serta  monitoring  dan  evaluasi  kebijakan  dalam
                                            pelayanan melakukan kepada masyarakat.


                        KETIGA           :  Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud

                                            dalam  Diktum         KESATU,       digunakan  untuk

                                            memberi  pedoman  dalam  penilaian  ukuran
                                            kualitas  dan  kinerja  pelayanan  bagi  petugas

                                            layanan,  masyarakat  maupun  pengawas  internal

                                            dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12