Page 20 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 20

NO             KOMPONEN                                         URAIAN

            3.     Kompetensi Pelaksana            1)  Petugas  yang  memiliki  pengetahuan  tentang
                                                       produk  obat  hewan,  kebijakan  peternakan
                                                       dan kesehatan hewan, Kerjasama dan BLU;
                                                   2)  Petugas  mampu  menyampaikan  informasi
                                                       secara  lengkap,  terbuka,  bertanggung  jawab
                                                       serta santun kepada pihak yang memerlukan;
                                                   3)  Petugas  yang  memiliki  keterampilan  dalam

                                                       mengolah data dan infomasi.
            4.     Pengawasan Internal             1)  Supervisi atasan langsung;
                                                   2)  Dilakukan Sistem Pengendalian Internal;
                                                   3)  Pengisian  kuesioner  SKM  oleh  pengguna
                                                       layanan; dan
                                                   4)  Tim Etika.
            5.     Jumlah Pelaksana                 Jumlah      pelaksana      (Petugas      Layanan)      10
                                                    (sepuluh) yang terdiri dari:
                                                       •  Medik Veteriner;
                                                       •  Pranata Humas;
                                                       •  Penelaah Teknik Kebijakan
                                                       •  PPPK Penata Layanan Operasional dan

                                                       •  Tenaga Kontrak.
             6.    Jaminan Pelayanan               1)  Obat  hewan  diproduksi  sesuai  dengan  Cara
                                                       Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB);
                                                   2)  Obat  hewan  diserahkan  telah  lulus  uji  di
                                                       Laboratorium         Pengujian       Mutu       yang
                                                       menerapkan    SNI  ISO/IEC  17025:2017  dan
                                                       uji lapang;
                                                   3)  Obat  hewan  yang  diserahkan  telah  memiliki
                                                       nomor  registrasi  yang  diterbitkan  oleh
                                                       Kementerian Pertanian;
                                                   4)  Obat  hewan  disimpan  dan  dikirim  dengan
                                                       menerapkan rantai dingin;
                                                   5)  Petugas  Layanan  telah  berjanji  menyatakan
                                                       sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan
                                                       sesuai     standar      pelayanan      yang     telah
                                                       ditetapkan,  memberikan  pelayanan  sesuai
                                                       dengan  kewajiban,  melakukan  perbaikan
                                                       secara  terus-menerus,  dan  apabila  tidak
                                                       menepati janji ini kami siap menerima sanksi
                                                       sesuai peraturan perundangan yang berlaku
                                                       dan/atau  memberikan  kompensasi  apabila
                                                       pelayanan  yang  diberikan  tidak  sesuai
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25