Page 20 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 20
NO KOMPONEN URAIAN
3. Kompetensi Pelaksana 1) Petugas yang memiliki pengetahuan tentang
produk obat hewan, kebijakan peternakan
dan kesehatan hewan, Kerjasama dan BLU;
2) Petugas mampu menyampaikan informasi
secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab
serta santun kepada pihak yang memerlukan;
3) Petugas yang memiliki keterampilan dalam
mengolah data dan infomasi.
4. Pengawasan Internal 1) Supervisi atasan langsung;
2) Dilakukan Sistem Pengendalian Internal;
3) Pengisian kuesioner SKM oleh pengguna
layanan; dan
4) Tim Etika.
5. Jumlah Pelaksana Jumlah pelaksana (Petugas Layanan) 10
(sepuluh) yang terdiri dari:
• Medik Veteriner;
• Pranata Humas;
• Penelaah Teknik Kebijakan
• PPPK Penata Layanan Operasional dan
• Tenaga Kontrak.
6. Jaminan Pelayanan 1) Obat hewan diproduksi sesuai dengan Cara
Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB);
2) Obat hewan diserahkan telah lulus uji di
Laboratorium Pengujian Mutu yang
menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan
uji lapang;
3) Obat hewan yang diserahkan telah memiliki
nomor registrasi yang diterbitkan oleh
Kementerian Pertanian;
4) Obat hewan disimpan dan dikirim dengan
menerapkan rantai dingin;
5) Petugas Layanan telah berjanji menyatakan
sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan
sesuai standar pelayanan yang telah
ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai
dengan kewajiban, melakukan perbaikan
secara terus-menerus, dan apabila tidak
menepati janji ini kami siap menerima sanksi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku
dan/atau memberikan kompensasi apabila
pelayanan yang diberikan tidak sesuai

