Page 15 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 15
NO KOMPONEN URAIAN
Petugas Layanan kurang dari 1 (satu) jam
dan jika obat hewan akan dibawa sendiri
maka dapat terlayani kurang dari 1 (satu)
hari setelah dilakukan pembayaran;
3) Jika obat hewan dikirim, maka pengiriman
dilaksanakan sesuai jadwal yang diberikan
oleh Pengguna Layanan dengan
menyesuaikan kesiapan penerimaan,
penyimpanan, dan program dari Pengguna
Layanan.
4. Biaya/Tarif Tarif penjualan produk sesuai dengan
Keputusan Kepala Balai Besar Veteriner Farma
Pusvetma Nomor
23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024 tentang
Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Veteriner Farma Pusvetma.
5. Produk Pelayanan 1) Vaksin;
2) Bahan diagnostik (antigen);
3) Bahan diagnose (kit elisa);
4) Bahan biologis (serum kontrol); dan
5) Bahan biologis (serum konvalesen).
6. Penanganan pengaduan, 1) Pengaduan, kritik, saran, dan masukan
saran dan masukan/ dapat di sampaikan secara tertulis melalui
apresiasi surat yang ditujukan kepada:
Kepala BBVF Pusvetma
Jl. A. Yani No. 68-70 Surabaya; atau
2) Menyampaikan pengaduan, kritik, saran, dan
masukan langsung via:
a. Telepon 0813-8648-5599;
b. Email : [email protected] ;
c. Website :
pusvetma.ditjenpkh.pertanian.go.id;
d. Aplikasi LAPOR, Duline dan WBS.
e. datang langsung dan mengisi formulir
pengaduan/kritik/saran yang telah
disiapkan;
3) Mengisi quisioner SKM.

