Page 15 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 15

NO             KOMPONEN                                         URAIAN

                                                       Petugas  Layanan  kurang  dari  1  (satu)  jam
                                                       dan  jika  obat  hewan  akan  dibawa  sendiri
                                                       maka  dapat  terlayani  kurang  dari  1  (satu)
                                                       hari setelah dilakukan pembayaran;
                                                   3)  Jika  obat  hewan  dikirim,  maka  pengiriman
                                                       dilaksanakan  sesuai  jadwal  yang  diberikan
                                                       oleh       Pengguna          Layanan         dengan

                                                       menyesuaikan           kesiapan        penerimaan,
                                                       penyimpanan,  dan  program  dari  Pengguna
                                                       Layanan.
            4.     Biaya/Tarif                      Tarif    penjualan       produk      sesuai     dengan
                                                    Keputusan Kepala Balai Besar Veteriner Farma
                                                    Pusvetma                                         Nomor
                                                    23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                 tentang
                                                    Kriteria,  Tata  Cara,  dan  Penetapan  Pengenaan
                                                    Tarif  Layanan  Badan  Layanan  Umum  Balai
                                                    Besar Veteriner Farma Pusvetma.

             5.    Produk Pelayanan                1)  Vaksin;
                                                   2)  Bahan diagnostik (antigen);
                                                   3)  Bahan diagnose (kit elisa);
                                                   4)  Bahan biologis (serum kontrol); dan
                                                   5)  Bahan biologis (serum konvalesen).


             6.    Penanganan pengaduan,           1)  Pengaduan,  kritik,  saran,  dan  masukan
                   saran dan masukan/                  dapat  di  sampaikan  secara  tertulis  melalui
                   apresiasi                           surat yang ditujukan kepada:
                                                       Kepala BBVF Pusvetma
                                                       Jl. A. Yani No. 68-70 Surabaya; atau
                                                   2)  Menyampaikan pengaduan, kritik, saran, dan
                                                       masukan langsung via:
                                                       a.  Telepon 0813-8648-5599;
                                                       b.  Email : [email protected] ;
                                                       c.  Website                                          :
                                                           pusvetma.ditjenpkh.pertanian.go.id;
                                                       d.  Aplikasi LAPOR, Duline dan WBS.
                                                       e.  datang  langsung  dan  mengisi  formulir
                                                           pengaduan/kritik/saran            yang      telah
                                                           disiapkan;
                                                   3)  Mengisi quisioner SKM.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20