Page 5 - Juklak Deteksi PMK RBS di Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia 2023
P. 5

PETUNJUK PELAKSANA
                              SURVEILANS BERBASIS RISIKO DI WILAYAH PROPINSI BEBAS
                             PENYAKIT MULUT DAN KUKU BERBATAS PULAU DI INDONESIA
                                                  TAHUN ANGGARAN 2023


                                                            BAB I
                                                       PENDAHULUAN

                        I.1 Latar Belakang
                        Penyakit  Mulut  dan  Kuku  (PMK)  menyerang kembali  Indonesia  pada awal  Mei
                        2022 dan pada tanggal 9 Mei 2022 telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian

                        Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit
                        Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Jawa

                        Timur  dan  Keputusan  Menteri  Pertanian  Nomor  404/KPTS/PK.300/M/05/2022
                        tentang  Penetapan  daerah  Wabah  Penyakit  Mulut  dan  Kuku  (Foot  and  Mouth
                        Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

                        Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini telah menyebar hingga di 19 provinsi dan

                        215 Kabupaten/Kota di Indonesia. Hal ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam
                        keputusan  Menteri  Pertanian  Republik  Indonesia  Nomor  500.1/KPTS/PK.300/
                        M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and

                        Mouth Disease) tanggal 25 Juni 2022. Provinsi antara lain yaitu Propinsi Jawa
                        Timur, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara,

                        DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kep.Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Banten,
                        Jambi, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Lampung,
                        Kalimantan Tengah dan Riau. Saat ini wilayah Indonesia yang dapat dinyatakan

                        bebas dengan batas alam yang jelas (lautan) adalah propinsi yang bebas berbatas
                        pulau antara lain propinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Nusa

                        Tenggara Timur. Meskipun dinyatakan wilayah propinsi bebas PMK namun untuk
                        membuktikan  status  tersebut  diperlukan  kajian  deteksi  keberadaan  virus  PMK
                        dengan metode berbasis risiko (risk base surveillance) di wilayah tersebut.

                        Deteksi  dini  terhadap  PMK  penting  untuk  memungkinkan  pelaksanaan  respon

                        yang  paling  efektif  dalam  mencegah  penyebaran  PMK.  Keterlambatan  dalam
                        deteksi dini akan mengakibatkan resiko yang besar dalam hal penyebaran PMK,
                        sehingga akan memerlukan langkah-langkah pengendalian yang lebih mahal.

                        Pusvetma  sebagai  instansi  yang  mempunyai  salah  satu  tugas  dan  fungsi

                        melakukan fasilitasi kegiatan surveilans dan diagnosa Penyakit Mulut dan Kuku




                                                               4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10