Page 5 - Juklak Deteksi PMK RBS di Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia 2023
P. 5
PETUNJUK PELAKSANA
SURVEILANS BERBASIS RISIKO DI WILAYAH PROPINSI BEBAS
PENYAKIT MULUT DAN KUKU BERBATAS PULAU DI INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang kembali Indonesia pada awal Mei
2022 dan pada tanggal 9 Mei 2022 telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit
Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Jawa
Timur dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022
tentang Penetapan daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth
Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini telah menyebar hingga di 19 provinsi dan
215 Kabupaten/Kota di Indonesia. Hal ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam
keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/
M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and
Mouth Disease) tanggal 25 Juni 2022. Provinsi antara lain yaitu Propinsi Jawa
Timur, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara,
DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kep.Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Banten,
Jambi, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Lampung,
Kalimantan Tengah dan Riau. Saat ini wilayah Indonesia yang dapat dinyatakan
bebas dengan batas alam yang jelas (lautan) adalah propinsi yang bebas berbatas
pulau antara lain propinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Nusa
Tenggara Timur. Meskipun dinyatakan wilayah propinsi bebas PMK namun untuk
membuktikan status tersebut diperlukan kajian deteksi keberadaan virus PMK
dengan metode berbasis risiko (risk base surveillance) di wilayah tersebut.
Deteksi dini terhadap PMK penting untuk memungkinkan pelaksanaan respon
yang paling efektif dalam mencegah penyebaran PMK. Keterlambatan dalam
deteksi dini akan mengakibatkan resiko yang besar dalam hal penyebaran PMK,
sehingga akan memerlukan langkah-langkah pengendalian yang lebih mahal.
Pusvetma sebagai instansi yang mempunyai salah satu tugas dan fungsi
melakukan fasilitasi kegiatan surveilans dan diagnosa Penyakit Mulut dan Kuku
4