KELEMBAGAAN

Kelompok Substansi PPMPP

Kelompok Substansi PPMPP

Tugas :

Melaksanakan pelayanan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi, serta pengembangan dan peningkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain serta pengendalian penyakit mulut dan kuku.

Fungsi :

  1. Pelayanan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
  2. Pelayanan evaluasi dan pemantauan efektivitas produk vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain;
  3. Pelayanan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
  4. Pelayanan surveilans dan diagnosa penyakit mulut dan kuku;
  5. Pelayanan pengembangan dan penigkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain;
  6. Pelayanan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan dan hewan bebas penyakit khusus serta hewan penyedia serum;
  7. Pelayanan urusan instalasi kandang hewan percobaan, kandang hewan bebas penyakit khusus, serta kandang hewan penyedia serum.