Page 13 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 13
1,2
d) bendahara penerimaan BLU menginformasikan bukti verifikasi
pembayaran meialui transfer (rekening koran) ke Petugas
Bidang Pemasaran dan Distribusi;
e) petugas Bidang Pemasaran dan Distribusi menginformasikan
kepada Seksi Distribusi dan Penjualan Produk untuk
melakukan proses pengiriman produk ke pengguna layanan;
f) proses pengiriman produk harus disertai dengan dokumen
pengiriman: a) Surat Pengantar; b) Faktur; c) Tanda Terima
Barang; d) Surat Keterangan Karantina;
g) pengguna layanan harus melakukan pengecekan kondisi
produk dan dokumen pengirimah pada saat penerimaan
produk yang dituangkan dalam Tanda Terima Barang
disaksikan oleh Petugas Ekspedisi dan selanjutnya dikirimkan
ke Petugas Bidang Pemasaran dan Distribusi;
h) apabila kondisi produk dan dokumen pengiriman tidak sesuai
dengan persyaratan, pengguna layanan harus langsung
menginformasikan kondisi tersebut kepada Petugas Bidang
Pemasaran dan Distribusi atau melakukan pengaduan sesuai
dengan prosedur pengaduan yang ditetapkan;
i) penjualan produk melalui mekanisme kerja sama mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j) Penjualan produk meialui aplikasi pemasaran daring berbasis
android atau sistem sejenisnYa.