Page 15 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 15

t4








                        b    Prosedur Pelayanan  Pengujian Mutu Produk
                              l) Penggrrna layanan dapat meminta informasi dan/atau
                                 mengajukan permohonan layanan pengujian mutu produk secara

                                 langsung ke ULT Pusat Veteriner Farma atau tidak langsung
                                 melalui telepon, WhatsApp  ,  sms, email, fax atau pemesanan

                                 melalui aplikasi daring berbasis website, android, atau sistem

                                 sejenis;
                              2) Petugas  Bidang Pemasaran  dan Distribusi  memastikan kesiapan

                                 pengujian di  Bidang Pelayanan Pengujian Mutu  dan
                                 Pengembangan Produk (PPMPP)  untuk diteruskan ke pengguna

                                 layanan  disertai  dengan informasi tarif pengujian;
                              3) Pengguna  layanan mengantar  sampel  yang disertai dengan surat

                                  pengantar  sampel dan bukti pembayaran;

                              4) Pembayaran dilakukan  melalui transfer ke nomor rekening BLU
                                  Pusat Veteriner  Parma;

                              5) Bendahara Penerimaan  BLU melakukan.verifrkasi  bukti transfer;
                              6) Bendahara  Penerimaan  BLU menginformasikan  bukti verifikasi

                                  pembayaran  melalui transfer (rekening koran) ke Petugas Bidang

                                  Pemasaran  dan Distribusi;
                              7) Petugas  Bidang Pemasaran  dan Distribusi  berkoordinasi  dengan

                                  Petugas Seksi Pengujian Mutu untuk menerima dan membawa
                                  sampel  ke laboratorium Pengujian  Mutu;

                              8) Petugas Seksi Pengujian  Mutu melaksanakan pengujian setelah

                                  menerima  sampel;
                              9) Seksi Pengujian Mutu menyerahkan Hasil Pengujian  kepada

                                  Seksi Pemasaran dan Kerja Sama yang selanjutnya diserahkan

                                  kepada  pengguna  layanan.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20