Page 15 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 15
t4
b Prosedur Pelayanan Pengujian Mutu Produk
l) Penggrrna layanan dapat meminta informasi dan/atau
mengajukan permohonan layanan pengujian mutu produk secara
langsung ke ULT Pusat Veteriner Farma atau tidak langsung
melalui telepon, WhatsApp , sms, email, fax atau pemesanan
melalui aplikasi daring berbasis website, android, atau sistem
sejenis;
2) Petugas Bidang Pemasaran dan Distribusi memastikan kesiapan
pengujian di Bidang Pelayanan Pengujian Mutu dan
Pengembangan Produk (PPMPP) untuk diteruskan ke pengguna
layanan disertai dengan informasi tarif pengujian;
3) Pengguna layanan mengantar sampel yang disertai dengan surat
pengantar sampel dan bukti pembayaran;
4) Pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BLU
Pusat Veteriner Parma;
5) Bendahara Penerimaan BLU melakukan.verifrkasi bukti transfer;
6) Bendahara Penerimaan BLU menginformasikan bukti verifikasi
pembayaran melalui transfer (rekening koran) ke Petugas Bidang
Pemasaran dan Distribusi;
7) Petugas Bidang Pemasaran dan Distribusi berkoordinasi dengan
Petugas Seksi Pengujian Mutu untuk menerima dan membawa
sampel ke laboratorium Pengujian Mutu;
8) Petugas Seksi Pengujian Mutu melaksanakan pengujian setelah
menerima sampel;
9) Seksi Pengujian Mutu menyerahkan Hasil Pengujian kepada
Seksi Pemasaran dan Kerja Sama yang selanjutnya diserahkan
kepada pengguna layanan.