Page 2 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 2
1
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA
NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK BALAI BESAR VETERINER FARMA
PUSVETMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 20 Ayat (1) dan
Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai
tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan
publik yang cepat, transparan, dan akuntabel demi
terselenggaranya pelayanan prima pada Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma (BBVF Pusvetma), perlu
dilakukan perubahan Standar Pelayanan Publik Balai
Besar Veteriner Farma Pusvetma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta memenuhi ketentuan
Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian, perlu
menetapkan Keputusan Kepala BBVF Pusvetma tentang
Standar Pelayanan Publik Balai Besar Veteriner Farma
Pusvetma;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang