Page 2 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 2

1






                     KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA
                                      NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024

                                                        TENTANG
                       STANDAR PELAYANAN PUBLIK BALAI BESAR VETERINER FARMA
                                                       PUSVETMA

                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                            KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA,

               Menimbang        :   a.  bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 20 Ayat (1) dan
                                        Ayat  (2)  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  25
                                        Tahun 2009, setiap penyelenggara pelayanan publik  wajib
                                        menyusun  dan  menetapkan  standar  pelayanan  sebagai
                                        tolok ukur  dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
                                    b.  bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan
                                        publik  yang  cepat,  transparan,  dan  akuntabel  demi
                                        terselenggaranya  pelayanan  prima  pada  Balai  Besar
                                        Veteriner  Farma  Pusvetma  (BBVF  Pusvetma),  perlu
                                        dilakukan  perubahan  Standar  Pelayanan  Publik  Balai
                                        Besar Veteriner Farma Pusvetma;
                                    c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                                        dalam  huruf  a  dan  huruf  b  serta  memenuhi  ketentuan
                                        Pasal  3  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  78  Tahun
                                        2012  tentang  Pedoman  Penyusunan  dan  Penetapan
                                        Standar  Pelayanan  Publik  Kementerian  Pertanian,  perlu
                                        menetapkan  Keputusan  Kepala  BBVF  Pusvetma  tentang
                                        Standar  Pelayanan  Publik  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                        Pusvetma;

               Mengingat        :  1.  Undang-Undang          Nomor      14    Tahun      2008     tentang
                                        Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia  Tahun  2008  Nomor  61,  Tambahan  Lembaran
                                        Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
                                   2.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
                                        Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
                                        Nomor  112,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
                                        Indonesia Nomor 5038);
                                   3.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23  Tahun  2005  tentang
                                        Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
                                        Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  48,
                                        Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
                                        4502)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan
                                        Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2012  tentang  Perubahan
                                        Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
   1   2   3   4   5   6   7