Page 4 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 4
3
tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja
Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma Pada Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
497);
16. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 129/PMK.05/2022
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik
Indonesia;
20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.05/2010
tentang Penetapan Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma
pada Kementerian Pertanian sebagai Instansi Pemerintah
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum secara Penuh.
21. Keputusan Kepala Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma
Nomor 23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024 tentang
Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Veteriner
Farma Pusvetma.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR VETERINER FARMA
PUSVETMA TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK BALAI
BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA.
KESATU : Standar Pelayanan Publik Balai Besar Veteriner Farma
Pusvetma sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Standar Pelayanan Publik Balai Besar Veteriner Farma
Pusvetma sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pelayanan
publik, sebagai acuan dalam menilai kualitas layanan publik