Page 6 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 6
5
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
VETERINER FARMA PUSVETMA
NOMOR 31009 /HM.130/F.4.A/10/2024
TENTANG STANDAR PELAYANAN
PUBLIK BALAI BESAR VETERINER
FARMA PUSVETMA.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma (BBVF Pusvetma) merupakan salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.05/2010
tanggal 5 Februari 2010 telah dilakukan Penetapan Balai Besar Veteriner
Farma Pusvetma pada Kementerian Pertanian sebagai Instansi Pemerintah
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Status
Badan Layanan Umum (BLU) secara penuh, memberikan fleksibilitas
pengelolaan keuangan kepada BBVF Pusvetma. Dengan penetapan sebagai
Badan Layanan Umum, BBVF Pusvetma harus mampu memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Besar Veteriner Farma Pusvetma, BBVF Pusvetma mempunyai tugas
pokok melaksanakan penyiapan bahan baku produksi, pengujian,
pemasaran, distribusi dan peningkatan mutu obat hewan.
Dalam menyelenggarakan pelayanan, BBVF Pusvetma perlu menyusun,
menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP). Hal
tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik beserta peraturan pelaksanaannya, bahwa setiap
penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan SPP sebagai tolok ukur dalam
penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Sebagai tolok
ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan maka diperlukan data indek
kepuasan masyarakat yang dapat dijadikan sebagai bahan penilaian
terhadap pelayanan dan menjadi pendorong BBVF Pusvetma untuk
meningkatkan pelayanan.
Agar SPP dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai dengan
kemampuan penyelenggara yaitu BBVF Pusvetma, maka penyusunan
SPP perlu diselaraskan antara kemampuan sumber daya yang dimiliki