Page 6 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 6

5



                                                           LAMPIRAN I
                                                           KEPUTUSAN  KEPALA  BALAI  BESAR
                                                           VETERINER FARMA PUSVETMA
                                                           NOMOR 31009 /HM.130/F.4.A/10/2024
                                                           TENTANG          STANDAR           PELAYANAN
                                                           PUBLIK       BALAI     BESAR       VETERINER
                                                           FARMA PUSVETMA.

                                                          BAB I
                                                    PENDAHULUAN

               A.    Latar Belakang
                     Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma (BBVF Pusvetma) merupakan salah
                     satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung
                     jawab  kepada  Direktorat  Jenderal  Peternakan  dan  Kesehatan  Hewan.
                     Berdasarkan  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  55/KMK.05/2010
                     tanggal 5 Februari 2010 telah dilakukan Penetapan Balai Besar Veteriner
                     Farma Pusvetma pada Kementerian Pertanian sebagai Instansi Pemerintah
                     yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Status
                     Badan  Layanan  Umum  (BLU)  secara  penuh,  memberikan  fleksibilitas
                     pengelolaan keuangan kepada BBVF Pusvetma. Dengan penetapan sebagai
                     Badan  Layanan  Umum,  BBVF  Pusvetma  harus  mampu  memberikan
                     pelayanan  prima  kepada  masyarakat.  Sesuai  dengan  Peraturan  Menteri
                     Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai

                     Besar  Veteriner  Farma  Pusvetma,  BBVF  Pusvetma  mempunyai  tugas
                     pokok  melaksanakan  penyiapan  bahan  baku  produksi,  pengujian,
                     pemasaran, distribusi dan peningkatan mutu obat hewan.
                     Dalam menyelenggarakan pelayanan, BBVF Pusvetma perlu menyusun,
                     menetapkan  dan  menerapkan  Standar  Pelayanan  Publik  (SPP).  Hal

                     tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
                     Pelayanan  Publik  beserta  peraturan  pelaksanaannya,  bahwa  setiap
                     penyelenggara  pelayanan  publik  baik  yang  memberikan  pelayanan
                     kepada  masyarakat  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  wajib
                     menyusun, menetapkan, dan menerapkan SPP sebagai tolok ukur dalam
                     penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Sebagai tolok
                     ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan maka diperlukan data indek
                     kepuasan  masyarakat  yang  dapat  dijadikan  sebagai  bahan  penilaian
                     terhadap  pelayanan  dan  menjadi  pendorong  BBVF  Pusvetma  untuk
                     meningkatkan pelayanan.
                     Agar SPP dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai dengan
                     kemampuan  penyelenggara  yaitu  BBVF  Pusvetma,  maka  penyusunan
                     SPP  perlu  diselaraskan  antara  kemampuan  sumber  daya yang  dimiliki
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11