Page 65 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 65
64
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
VETERINER FARMA PUSVETMA
NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024
TENTANG STANDAR PELAYANAN
PUBLIK BALAI BESAR VETERINER
FARMA PUSVETMA
STANDAR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN
No. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Penglolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
Pertanian Republik Indonesia;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma pada Kementerian
Pertanian sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum secara Penuh;
2. Jam Senin-Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Pelayanan Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
dengan perjanjian
3. Persyaratan Persyaratan pengaduan meliputi :
Pelayanan 1. Bukti objek pengaduan termasuk foto open
camera dari objek pengaduan;
2. Laporan objek pengaduan secara tertulis
maupun online (pengaduan online/Duline di
website, per telepon, whatsapp, email)
4. Prosedur Prosedur pelayanan pengaduan sebagai berikut :
Pelayanan a. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan
secara langsung dengan mengisi form pengaduan
yang dimasukan ke kotak pengaduan di ULT
BBVF Pusvetma atau secara tidak langsung
melalui telepon, aplikasi Whatsapp, SMS, email,
fax atau online melalui website.
b. Pengaduan secara langsung atau tidak langsung
yang materi penanganannya membutuhkan