Page 65 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 65

64



                                                           LAMPIRAN V
                                                           KEPUTUSAN  KEPALA  BALAI  BESAR
                                                           VETERINER FARMA PUSVETMA
                                                           NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024
                                                           TENTANG          STANDAR           PELAYANAN
                                                           PUBLIK       BALAI     BESAR       VETERINER
                                                           FARMA PUSVETMA


                              STANDAR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN

                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN
                 1.     Dasar Hukum         a.  Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
                                               Penglolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
                                            b.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                               2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                               Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                               Peternakan  dan  Kesehatan  Hewan,  Kementerian
                                               Pertanian Republik Indonesia;
                                            c.  Keputusan         Menteri        Keuangan          Nomor
                                               55/KMK.05/2010  tentang  Penetapan  Balai  Besar
                                               Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                               Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
                                               menerapkan         Pengelolaan       Keuangan       Badan
                                               Layanan Umum secara Penuh;

                 2.     Jam                  Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 - 15.30 WIB
                        Pelayanan            Istirahat          :  Pukul 11.30 - 12.30 WIB
                                             Jum’at            :  Pukul 08.00 - 16.00 WIB
                                             Istirahat          :  Pukul 11.30 - 13.00 WIB
                                             Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                              dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan          Persyaratan pengaduan meliputi :
                        Pelayanan             1.  Bukti  objek  pengaduan  termasuk  foto  open
                                                  camera dari objek pengaduan;
                                              2.  Laporan  objek  pengaduan  secara  tertulis
                                                  maupun  online  (pengaduan  online/Duline  di
                                                  website, per telepon, whatsapp, email)
                 4.     Prosedur           Prosedur pelayanan pengaduan sebagai berikut :
                        Pelayanan            a.  Pengguna  layanan  menyampaikan  pengaduan
                                                 secara langsung dengan mengisi form pengaduan
                                                 yang  dimasukan  ke  kotak  pengaduan  di  ULT
                                                 BBVF  Pusvetma  atau  secara  tidak  langsung
                                                 melalui telepon, aplikasi Whatsapp, SMS, email,
                                                 fax atau online melalui website.
                                             b.  Pengaduan secara langsung atau tidak langsung
                                                 yang  materi  penanganannya  membutuhkan
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70