Page 70 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 70

69



                 3.     Persyaratan           Persyaratan pemberian kompensasi meliputi :
                        Pelayanan            1.  Bukti  objek  pengaduan  termasuk  foto  open
                                                 camera dari objek pengaduan;
                                             2.  Laporan  objek  pengaduan  secara  tertulis
                                                 maupun  online  (pengaduan  online/Duline  di
                                                 website, per telepon, whatsapp, email);
                                             3.  Permohonan pemberian kompensai.
                 4.     Prosedur            Kompensasi  pelayanan  akan  diberikan  apabila
                        Pelayanan            pengguna  layanan  mengajukan  pengaduan  dan
                                             permohonan         kompensasi.         Pengaduan         dan
                                             permohonan  kompensasi  harus  disertai  data
                                             dukung  yang  disepakati  oleh  kedua  belah  pihak,
                                             antara lain berupa foto, hasil pemeriksaan barang,
                                             dan/atau  hasil  pengujian  laboratorium  yang
                                             terakreditasi.     Kompensasi         diberikan      berupa
                                             penggantian  seluruh  atau  sebagian  jenis  atau
                                             produk  layanan  sejumlah  layanan  yang  terbukti
                                             tidak sesuai dengan jaminan layanan.
                                            Prosedur  pelayanan  pemberian  kompensasi  adalah
                                             sebagai berikut:
                                             1.  Pengguna  layanan  mengajukan  pengaduan
                                                 kepada Kepala BBVF Pusvetma disertai dengan
                                                 data dukung yang disepakati oleh kedua belah
                                                 pihak,     antara      lain    berupa      foto,   hasil
                                                 pemeriksaan barang, dan/atau hasil pengujian
                                                 laboratorium yang terakreditasi;
                                             2.  Pengguna  layanan  mengajukan  kompensasi
                                                 kepada Kepala BBVF Pusvetma atas pengaduan
                                                 yang telah diajukan;
                                             3.  Kepala      BBVF      Pusvetma       mendisposisikan
                                                 pengaduan  dan  pengajuan  kompensasi  kepada
                                                 Kelompok  Pemasaran  dan  Distribusi  untuk
                                                 ditindaklanjuti paling lambat 3 (tiga) jam sejak
                                                 pengaduan diterima;
                                             4.  Kompensasi  diberikan  berupa  penggantian
                                                 seluruh atau sebagian jenis atau produk layanan
                                                 sejumlah  layanan  yang  terbukti  tidak  sesuai
                                                 dengan jaminan layanan; dan
                                             5.  Penggantian produk sebagai kompensasi kepada
                                                 pengguna       layanan      dikirimkan      oleh     Tim
                                                 Kelompok  Pemasaran  dan  Distribusi  disertai
                                                 dokumen  pengiriman  berupa  surat  pengantar,
                                                 faktur,  tanda  terima  barang,  dan  surat
                                                 keterangan karantina.

                 5.     Waktu              Waktu penyelesaian pemberian kompensasi :
                        Penyelesaian        a.  Respon pengaduan kompensasi maksimal 3 jam
                                                 sejak pengaduan diterima;
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75