Page 66 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 66
65
pengambilan kebijakan Kepala BBVF Pusvetma
harus dituangkan dalam surat pengaduan resmi
dan ditujukan kepada Kepala BBVF Pusvetma.
Secara rinci, prosedur penanganan pengaduan di
BBVF Pusvetma adalah sebagai berikut:
1) Pengguna layanan menyampaikan
pengaduan ke BBVF Pusvetma melalui:
a. Kotak pengaduan;
b. Media surat tertulis;
c. Telepon/WA. Pengaduan disampaikan
melalui nomor telepon 081386485599;
d. Website. Pengaduan disampaikan melalui
website https://Balai Besar Veteriner
Farma
Pusvetma.ditjennak.pertanian.go.id;
dan/atau
e. Tatap muka. Pengaduan bisa
disampaikan kepada Petugas ULT.
2) Pengaduan yang diterima petugas ULT dapat
langsung direspon oleh petugas ULT paling
lambat 3 jam sejak pengaduan diterima.
3) Pengaduan yang materi penanganannya
membutuhkan pengambilan kebijakan
diajukan kepada Kepala BBVF Pusvetma.
4) Kepala BBVF Pusvetma mendisposisikan
pengaduan tersebut ke Bagian/Kelompok
terkait sesuai dengan materi yang diadukan.
5) Bagian/Kelompok terkait menindaklanjuti
disposisi dari Kepala BBVF Pusvetma untuk
melakukan penanganan dan penyelesaian
atas materi yang diadukan serta membuat
konsep surat tanggapan pengaduan untuk
disampaikan kepada Kepala BBVF
Pusvetma.
6) Kepala BBVF Pusvetma menyetujui surat
tanggapan pengaduan dan mendisposisikan
kepada Kelompok Pemasaran dan Distribusi
untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengguna layanan.
5. Waktu a. Respon pengaduan maksimal 3 jam sejak
Penyelesaian pengaduan diterima;
b. Waktu penyelesaian pengaduan tergantung materi
yang diadukan
6. Tarif Pelayanan penanganan pengaduan tidak dipungut
biaya (gratis).