Page 73 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 73
72
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
VETERINER FARMA PUSVETMA
NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024
TENTANG STANDAR PELAYANAN
PUBLIK BALAI BESAR VETERINER
FARMA PUSVETMA
STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU
No. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
Pertanian Republik Indonesia;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma pada Kementerian
Pertanian sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum secara Penuh;
2. Jam Senin-Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Pelayanan Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
dengan perjanjian
3. Persyaratan Persyaratan penerimaan tamu meliputi :
Pelayanan Tamu membawa tanda pengenal;
4. Prosedur Prosedur pelayanan penerimaan tamu meliputi:
Pelayanan 1. Tamu yang datang ke kantor BBVF Pusvetma
menyerahkan tanda pengenal ke security;
2. Tamu diarahkan ke ULT oleh security dan
diterima oleh petugas ULT;
3. Tamu mengisi buku tamu atau masuk ke
aplikasi e-Tamu VistAma dan mengisi data
menggunakan Tab/Hp pengunjung atau
Tab/Hp/komputer yang telah disediakan di
ULT, pengisian data meliputi: nama, alamat,
asal instansi, nomor Hp, keperluan dan pegawai
yang akan ditemui;