Page 73 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 73

72



                                                           LAMPIRAN VII
                                                           KEPUTUSAN  KEPALA  BALAI  BESAR
                                                           VETERINER FARMA PUSVETMA
                                                           NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024
                                                           TENTANG          STANDAR           PELAYANAN
                                                           PUBLIK       BALAI     BESAR       VETERINER
                                                           FARMA PUSVETMA


                                  STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU

                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN
                 1.     Dasar Hukum           a.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                                 2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                                 Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                                 Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
                                                 Pertanian Republik Indonesia;
                                              b.  Keputusan         Menteri       Keuangan         Nomor
                                                 55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
                                                 Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                                 Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
                                                 menerapkan        Pengelolaan      Keuangan       Badan
                                                 Layanan Umum secara Penuh;

                 2.     Jam                   Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 - 15.30 WIB
                        Pelayanan             Istirahat          :  Pukul 11.30 - 12.30 WIB
                                              Jum’at            :  Pukul 08.00 - 16.00 WIB
                                              Istirahat          :  Pukul 11.30 - 13.00 WIB
                                              Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                              dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan          Persyaratan penerimaan tamu meliputi :
                        Pelayanan            Tamu membawa tanda pengenal;

                 4.     Prosedur             Prosedur pelayanan penerimaan tamu meliputi:
                        Pelayanan             1.  Tamu  yang  datang  ke  kantor  BBVF  Pusvetma
                                                   menyerahkan tanda pengenal ke security;
                                              2.  Tamu  diarahkan  ke  ULT  oleh  security  dan
                                                   diterima oleh petugas ULT;
                                              3.  Tamu  mengisi  buku  tamu  atau  masuk  ke
                                                   aplikasi  e-Tamu  VistAma  dan  mengisi  data
                                                   menggunakan         Tab/Hp       pengunjung        atau
                                                   Tab/Hp/komputer  yang  telah  disediakan  di
                                                   ULT,  pengisian  data  meliputi:  nama,  alamat,
                                                   asal instansi, nomor Hp, keperluan dan pegawai
                                                   yang akan ditemui;
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77