Page 11 - Juklak Deteksi PMK RBS di Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia 2023
P. 11

a)  Propinsi Maluku Utara  :  Halmahera  Utara,  Kota  Tidore  Kepulauan,
                                                          Kota Ternate.
                            b)  Propinsi Maluku        :    Pulau Buru, Maluku Tengah

                            c)  Propinsi Papua Barat  :    Manokwari, Kota Sorong

                            d)  Propinsi Papua         :    Nabire,  Biak  Numfor,  Mimika,  Merauke,
                                                          Kota Jayapura,

                            e)  Propinsi NTT           :    Belu, Manggarai Barat, Sumba Timur


                        2.  Unit terkecil dalam kajian Surveilans PMK Berbasis Risiko di wilayah Propinsi
                            Bebas Berbatas Pulau tahun anggaran 2023 ini adalah peternak / pedagang
                            hewan berkuku belah yang memiliki mobilitas ternak yang tinggi  hewan dipilih

                            secara  Probability  Proporsiave  Sampling  (PPS)  hingga  tingkat  desa  dari
                            kecamatan yang terpilih.

                        3.  Sampel yang diambil berupa serum darah hewan berkuku belah (sapi, kerbau,

                            Kambing, Domba dan Babi) sebanyak 16 ekor di tiap titik risiko. Titik Risiko
                            adalah tempat yang memiliki nilai risiko penularan tinggi PMK yaitu a) Wilayah

                            tempat berkumpulnya ternak hewan berkuku  belah misalnya pasar hewan,
                            b) Peternak dengan populasi ternak tinggi dengan pola peternakan bercampur
                            (mixfarming)  misalnya  beternak  sapi  juga  babi,  beternak  sapi  ,  kambing,

                            kerbau  dalam  satu  lokasi  yang  sama,  c)  Peternakan  yang  dilaporkan  ada
                            dugaan Sindromik PMK. Pada tiap Kabupaten/kota terpilih dipilih minimal 3
                            tititk lokasi berisiko..

                        4.  Jika  di  lapangan  selama  masa  observasi  oleh  dinas  ditemukan  adanya

                            sindromik PMK yaitu luka, ulcer, lepuhyang ada pada rongga mulut, lidah,
                            langit langit mulut, lipatan jari kaki maka langkah yang harus dilakukan adalah

                            melaporkan  kasus  dugaan  sidromik  PMK  tersebut  ke  iSIKHNAS  dan
                            melakukan langkah pengambilan sampel darah utuh dengan tabung dengan
                            anti koagulan, tabung steril tutup merah untuk koleksi serum, swab lepuh atau

                            cairan    dari  luka  lebuh  dengan  swab  dan  media  transport  Viral  Transport
                            Media  (VTM).  Sampel  di  simpan  dalam  rantai  dingin.  Darah  utuh  tanpa

                            koagulan  dipisahkan  dari  serum  yang  dihasilkan  dengan  gumpalan  darah
                                                                        o
                            (cloth) untuk di simpan pada suhu hingga -20 C.
                        5.  Semua sampel diuji di laboratorium PMK Pusat Veteriner Farma Surabaya.
                            Jenis pengujian yang dilakukan :





                                                              10
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16