Page 6 - Juknis Deteksi PMK RBS di Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia 2023
P. 6

Pusvetma  sebagai  instansi  yang  mempunyai  salah  satu  tugas  dan  fungsi
                        melakukan fasilitasi kegiatan surveilans dan diagnosa Penyakit Mulut dan Kuku
                        (Permentan  No.  52  tahun  2014)  sebagai  upaya  deteksi  dini  dan  risiko  yang

                        dimungkinkan di wilayah Propinsi Bebas berbatas pulau yaitu di Propinsi Maluku,
                        Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur guna membuktikan
                        secara ilmiah  bahwa wilayah tersebut masih bebas dari PMK. Surveilans PMK

                        berbasis risiko di wilayah bebas di Pusvetma dilakukan dengan metode deteksi
                        dini  penyakit  (detect  disease)  berbasis  resiko  (risk  base  surveilance)  terutama

                        pada  peternakan  dan  wilayah  disekitarnya  yang  beresiko  tinggi  terhadap
                        masuknya PMK ke Indonesia.

                        Pelaksanaan Surveilans PMK efektif jika didukung oleh pasif surveilans PMK yang
                        terintegrasi. Langkah yang efektif dalam melakukan hal tersebut adalah dengan

                        meningkatkan  kemampuan,  frekuensi  dan  cakupan  deteksi  sindromik  PMK
                        berbasis  pasif  surveilans.  Pasif  surveilans  sindromik  PMK  terintegrasi  dengan
                        Sistem  Informasi  Kesehatan  Hewan  Nasional  (iSIKHNAS)  yang  pelaksanaan

                        monitoring  lapang  dilakukan  rutin  oleh  petugas  kesehatan  hewan  daerah,  bila
                        ditemukan sindromik PMK  segera dilaorkan ke iSIKHNAS dan disertai pengiriman
                        spesimen  PMK  ke  Pusat  Veteriner  Farma  (Pusvetma)  sebagai  Laboratorium

                        Rujukan PMK Nasional. Pengujian spesimen PMK ke Pusvetma bebas terhadap
                        biaya pengujian.


                        I,2 Maksud dan Tujuan

                        Maksud
                        Maksud Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surveilans Berbasis Risiko

                        di Propinsi Bebas PMK Berbatas Pulau dI Indonesia ini adalah sebagai panduan
                        dalam  rangka  optimalisasi  Pelaksanaan  Deteksi  PMK  Berbasis  Risiko  di
                        Propinsi Bebas Berbatas Pulau.


                        Tujuan
                        1)  Meningkatkan  sensitifitas  surveilans  PMK  dengan  mengedepankan  pola
                            pengambilan  sampel  berbasis  risiko  (Risk  Based  Surveillance),  Surveilans

                            Berbasis Gejala (syndromic surveilance), dan pemilihan wilayah berisiko PMK
                            secara tepat.

                        2)  Pembuktian  status  Propinsi  Bebas  PMK  berbatas  pulau    di  Indonesia  dan
                            optimalisasi deteksi PMK di wilayah dengan risiko tinggi timbulnya PMK






                                                               5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11