Page 7 - Juknis Deteksi PMK RBS di Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia 2023
P. 7

3)  Meningkatkan kewaspadaan terhadap sindromik PMK di daerah, dengan lebih
                            mendorong pengiriman spesimen pasif surveilans berbasis sindromik serta
                            meningkatkan sensitifitas uji PMK melalui deteksi serologi PMK dan deteksi

                            antigenik berbasis sindromik.

                        4)  Memperkuat metode dan upaya pencegahan masuknya PMK secara cepat,
                            tepat, terarah dan berkesinambungan.

                        I.3. Sasaran

                        Pencapaian status bebas baik secara nasional maupun Internasional di wilayah
                        Propinsi Maluku, Mauluku Utara, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur

                        terhadap PMK .

                        I.4 Input
                        1.  Sumber Daya Manusia.

                           Kegiatan Kajian Surveilans Berbasis Risiko di Propinsi Bebas PMK Berbatas
                           Pulau  dI  Indonesia  adalah  dalam  rangka  Pembuktian  Surveilans  Bebasis
                           Risiko di Wilayah Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia Tahun Anggaran

                           2022. Kegiatan tersebut melibatkan tenaga Medik dan Paramedik Veteriner di
                           Pusvetma, Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Hewan di tingkat propinsi

                           dan Kabupaten / Kota.

                        2.  Anggaran DIPA Pusat Veteriner Farma dan Dinas yang membidangi kesehatan
                           Hewan yang berada di Propinsi Maluku, Maluku Utara, papua dan Papua barat
                           Serta NusaTenggara Timur.

                        I.5 Output

                        1.  Tercapainya kesepakatan di Propinsi Bebas Berbatas Pulau (Propinsi Maluku,
                           Maluku  Utara,  Papua,  Papua  Barat  dan  Nusa  Tenggara  Timur)  terhadap

                           wilayah  Kabupaten/Kota  yang  beresiko  tinggi  PMK  untuk  masing-masing
                           Provinsi  oleh  Dinas  yang  membidangi  peternakan  dan  kesehatan  hewan,
                           BBVet Maros, Loka Papua serta UPT Karantina Pertanian di wilayah tersebut.


                        2.  Ditentukannya jumlah sampel yang proporsional untuk masing-masing daerah
                           berisiko tinggi terhadap PMK.

                        3.  Kesepakatan  jadwal  pengambilan  sampel  dan  instansi  yang  bertugas

                           melakukan pengambilan sampel.

                        4.  Komitmen dalam pelaksanaan pengambilan sampel dan pengisian kuisioner
                           untuk PMK.



                                                               6
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12