Page 9 - Juknis Deteksi PMK RBS di Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia 2023
P. 9

BAB II
                                                       PELAKSANAAN


                        1.  Penentuan lokasi sampling dilakukan berdasarkan data yang disajikan dalam
                            iSIKHNAS terhadap kejadian PMK di wilayah Indonesia dengan kemungkinan
                            risiko penyebarannya dan interview terhadap Propinsi yang telah dilaporkan

                            tidak ditemukan kasus PMK. Hasil pengamatan dan analisis data sekunder
                            disimpulkan  bahwa  wilayah  propinsi  yang  bebas  terhadap  PMK  dengan

                            wilayah  yang  berbatas  pulau  memiliki  kemungkinan  resiko  yang  rendah
                            terhadap penularan PMK, dalam hal ini  disepakati bahwa wilayah tersebut
                            berada di Propinsi Maluku, Maluku Utara, Papuan, Papua Barat dan Nusa

                            Tenggara Timur.
                        2.  Hasil Wawancara dengan pimpinan yang menangani kesehatan hewan dan

                            atau Pejabat Otoritas Veteriner lingkup Propinsi Bebas PMK berbatas pulau
                            menunjukkan  bahwa  wilayah  kabupaten/kota  yang  memiliki  resiko  tinggi
                            terhadap  terjadinya  penularan  PMK  antara  lain  yaitu  kabupaten/kota  yang

                            memiliki kriteria sebagai berikut:
                            a.  Kabupaten / Kota dengan lalu lintas ternak tinggi
                            b.  Kabupaten  /  Kota  dengan  lalu  lintas  Bahan  Asal  Hewan  dan  Bahan

                                Olahan Asal Hewan yang tinggi
                            c.  Kabupaten / Kota dengan populasi hewan berkuku belah tinggi.
                            d.  Kabupaten / Kota dengan laporan sindromik dugaan PMK

                            e.  Kabupaten / Kota yang berbatasan dengan wilayah dengan status yang
                                belum bebas PMK.

                            f.   Kabupaten / Kota dengan populasi ternak berkuku belah yang tinggi
                            g.  Kabupaten / Kota dengan Perdagangan ternak hidup yang tinggi.
                            h.  Kabupaten  /  Kota  dengan  daerah  rawan  penyelundupan  Bahan  Asal

                                Hewan dan atau Bahan Olahan Asal Hewan yang tinggi.
                            i.   Kabupaten / Kota yang memiliki bandara / pelabuhan Lintas Propinsi dan

                                atau Negara.

                        Kabupaten / Kota yang memenuhi kriteria tersebut antara lain yaitu :

                            a)  Propinsi Maluku Utara  :  Halmahera  Utara,  Kota  Tidore  Kepulauan,
                                                          Kota Ternate.
                            b)  Propinsi Maluku        :    Pulau Buru, Maluku Tengah






                                                               8
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14