Page 9 - Juknis Deteksi PMK RBS di Propinsi Bebas Berbatas Pulau di Indonesia 2023
P. 9
BAB II
PELAKSANAAN
1. Penentuan lokasi sampling dilakukan berdasarkan data yang disajikan dalam
iSIKHNAS terhadap kejadian PMK di wilayah Indonesia dengan kemungkinan
risiko penyebarannya dan interview terhadap Propinsi yang telah dilaporkan
tidak ditemukan kasus PMK. Hasil pengamatan dan analisis data sekunder
disimpulkan bahwa wilayah propinsi yang bebas terhadap PMK dengan
wilayah yang berbatas pulau memiliki kemungkinan resiko yang rendah
terhadap penularan PMK, dalam hal ini disepakati bahwa wilayah tersebut
berada di Propinsi Maluku, Maluku Utara, Papuan, Papua Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
2. Hasil Wawancara dengan pimpinan yang menangani kesehatan hewan dan
atau Pejabat Otoritas Veteriner lingkup Propinsi Bebas PMK berbatas pulau
menunjukkan bahwa wilayah kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi
terhadap terjadinya penularan PMK antara lain yaitu kabupaten/kota yang
memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Kabupaten / Kota dengan lalu lintas ternak tinggi
b. Kabupaten / Kota dengan lalu lintas Bahan Asal Hewan dan Bahan
Olahan Asal Hewan yang tinggi
c. Kabupaten / Kota dengan populasi hewan berkuku belah tinggi.
d. Kabupaten / Kota dengan laporan sindromik dugaan PMK
e. Kabupaten / Kota yang berbatasan dengan wilayah dengan status yang
belum bebas PMK.
f. Kabupaten / Kota dengan populasi ternak berkuku belah yang tinggi
g. Kabupaten / Kota dengan Perdagangan ternak hidup yang tinggi.
h. Kabupaten / Kota dengan daerah rawan penyelundupan Bahan Asal
Hewan dan atau Bahan Olahan Asal Hewan yang tinggi.
i. Kabupaten / Kota yang memiliki bandara / pelabuhan Lintas Propinsi dan
atau Negara.
Kabupaten / Kota yang memenuhi kriteria tersebut antara lain yaitu :
a) Propinsi Maluku Utara : Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan,
Kota Ternate.
b) Propinsi Maluku : Pulau Buru, Maluku Tengah
8