Page 2 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 2
KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
NOMoR 061x.Z,/I{K.t 6 O / F / LL / 2O2O
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSAT VETERINER FARMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,
Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik
Kementerian Pertanian;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor I tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran