Page 2 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 2

KEMENTERIAN PERTANIAN


                        DIREKTORAT  JENDERAL  PETERNAKAN DAN KESEHATAN  HEWAN






                          DIREKTUR JENDERAL  PETERNAKAN  DAN KESEHATAN  HEWAN

                                       NOMoR     061x.Z,/I{K.t  6 O /  F / LL / 2O2O



                                                          TENTANG

                             STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSAT VETERINER FARMA



                                     DENGAN RAHMAT  TUHAN  YANG MAHA ESA



                         DIREKTUR JENDERAL  PETERNAKAN DAN KESEHATAN  HEWAN,



                Menimbang           bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan

                                    Menteri Pertanian Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Pedoman
                                    Penyusunan dan  Penetapan  Standar Pelayanan Publik

                                    Kementerian Pertanian;



                Mengingat          1.  Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

                                        Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2003
                                        Nomor 47, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia

                                        Nomor 4286);
                                   2. Undang-Undang  Nomor I  tahun  2OO4 tentang

                                        Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara  Republik

                                        Indonesia  Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
                                        Negara  Republik Indonesia Nomor 4355);

                                   3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
                                        Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia

                                       Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
                                       Republik  Indonesia Nomor 4846);

                                   4. Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan

                                       dan  Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik

                                       Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan  Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia  Nomor 5015) sebagaimana  telah

                                       diubah dengan Undang-Undang  Nomor 41 Tahun 2014
                                       tentang Perubahan  atas Undang-Undang  Nomor 18 Tahun

                                       2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
   1   2   3   4   5   6   7