Page 5 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 5
4
KEDUA Standar Pelayanan Publik Pusat Veteriner Parma sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU, sebagai acuan pelaksana
pelayanan publik dalam menilai kualitas Iayanan publik serta
mengatur kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan publik
kepada masyarakat.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 06 November 2020
R JENDERAL
!rl DAN KESEHATAN HEWAN.
0223 199303 1 001
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
i. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian;
4. Kepala Pusat Veteriner Farma, Surabaya.
i