Page 5 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 5

4



                  KEDUA               Standar Pelayanan Publik Pusat Veteriner Parma sebagaimana

                                      dimaksud dalam diktum KESATU,  sebagai acuan pelaksana
                                      pelayanan publik dalam menilai kualitas Iayanan publik serta
                                      mengatur  kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan  publik

                                      kepada masyarakat.



                  KETIGA  :  Keputusan  ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.



                                                               Ditetapkan  di Jakarta

                                                               pada tanggal, 06 November 2020
                                                                           R JENDERAL

                                                                 !rl             DAN KESEHATAN HEWAN.








                                                                           0223 199303 1 001




                  Salinan Keputusan ini disampaikan  Kepada Yth:

                  i.  Kepala Badan Pemeriksa  Keuangan;
                  2. Sekretaris  Jenderal Kementerian Pertanian;

                  3. Inspektur Jenderal  Kementerian Pertanian;
                  4. Kepala Pusat Veteriner  Farma, Surabaya.
































   i
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10