Page 6 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 6

5



                                                      LAMPIRAN  KEPUTUSAN  DIREKTUR JENDERAL

                                                      PETERNAKAN  DAN KESEHATAN HEWAN
                                                      NOMOR 06LL2/HK.  L50/  F / Lt/ 2020

                                                      TENTANG

                                                      STANDAR PELAYANAN  PUBLIK  PUSAT
                                                      VETERINER FARMA






                                                            BAB I
                                                      PENDAHULUAN




                A.  Latar Belakang



                     Pusat Veteriner Farma yang selanjutnya disebut Pusat Veteriner Parma

                     merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan hewan yang berada
                     di bawah dan bertanggung  jawab kepada Direktur  Jenderal  Peternakan dan
                     Kesehatan Hewan. Berdasarkan  Keputusan Menteri Keuangan Republik

                     Indonesia Nomor 55/KMK.O5/201O tanggal 5  Februari 2O1O tentang

                     Penetapan Pusat Veteriner  Farma Surabaya pada Kementerian Pertanian
                      sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan

                     Badan Layanan Umum. Status Badan Layanan Umum secara penuh

                     memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Pusat Veteriner
                     Farma. Dengan penetapan sebagai  Badan Layanan Umum, Pusat Veteriner

                     Farma harus marnpu memberikan  pelayanan prima kepada masyarakat
                     dengan baik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor

                     39/Permentan      /Of  .laoI6I2012  tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
                     Veteriner Farma, Fusat Veteriner Farma mempunyai tugas pokok

                     melaksanakan pelayanan produksi, pengujian,  distribusi dan pemasaran

                     serta pengembangan produk vaksin, antisera, diagnostika dan bahan
                     biologis lain.




                     Dalam menyelenggarakan pelayanan, Pusat Veteriner Farma perlu

                     men1rusun,  menetapkan dan menerapkan Standar  Pelayanan Publik.  Ha1
                     tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang

                     Pelayanan  Publik, bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang
                     memberikan  pelayanan kepada masyarakat  secara langsung  maupun tidak

                     langsung wajib menJrusun,  menetapkan, dan menerapkan  standar
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11