Page 6 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 6
5
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
NOMOR 06LL2/HK. L50/ F / Lt/ 2020
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSAT
VETERINER FARMA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pusat Veteriner Farma yang selanjutnya disebut Pusat Veteriner Parma
merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan hewan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 55/KMK.O5/201O tanggal 5 Februari 2O1O tentang
Penetapan Pusat Veteriner Farma Surabaya pada Kementerian Pertanian
sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum. Status Badan Layanan Umum secara penuh
memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Pusat Veteriner
Farma. Dengan penetapan sebagai Badan Layanan Umum, Pusat Veteriner
Farma harus marnpu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
dengan baik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
39/Permentan /Of .laoI6I2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Veteriner Farma, Fusat Veteriner Farma mempunyai tugas pokok
melaksanakan pelayanan produksi, pengujian, distribusi dan pemasaran
serta pengembangan produk vaksin, antisera, diagnostika dan bahan
biologis lain.
Dalam menyelenggarakan pelayanan, Pusat Veteriner Farma perlu
men1rusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik. Ha1
tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak
langsung wajib menJrusun, menetapkan, dan menerapkan standar