Page 4 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 4

3



                                    12. Peraturan  Menteri Pertanian Nomor 78 Tahun 2O12 Tentang

                                        Pedoman PenJrusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
                                        Publik Kementerian Pertanian;

                                    13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

                                        Reformasi Birokrasi Nomor 36lM.PAN                 l2Ol2      Petunjuk
                                        Teknis Penyrrsunan,  Penetapan dan Penerapan  Standar

                                        Pelayanan;
                                    14. Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan

                                        Reformasi  Birokrasi  Nomor 15 Tahun 2O14 Tentang Standar
                                        Pelayanan Publik;

                                    15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39                  12012    tentang

                                        Organisasi dan Tata Kerja Pusat Veteriner Farma;
                                    16. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016

                                        tentang Pedoman  Umum Penyusunan  Tarif Layanan  Badan
                                        Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

                                        2016 Nomor 915);

                                    17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54                    lPMK.OS/2019
                                        tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat

                                        Veteriner  Parma;

                                    18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor  43                    /Permentan /
                                                 I  /2015
                                        OT .OlO  8            tentang Organisasi dan  Tata Keda
                                        Kementerian  Pertanian (Berita Negara Republik  Indonesia
                                        Tahun 2015 Nomor 1243);






                                                                 MEMUTUSKAN



                Menetapkan          KEPUTUSAN  DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN

                                    KESEHATAN HEWAN TENTANG STANDAR  PELAYANAN  PUBLIK
                                    PUSAT VETERINER FARMA.




                KESATU              Standar Pelayanan Publik Pusat Veteriner Farma sebagaimana
                                    tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

                                    terpisahkan dari Keputusan ini.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9