Page 7 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 7

6



                     pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan  pelayanan  di

                     lingkungan masing-masing'



                     Agar Standar Pelayanan Publik dapat dilaksanakan  dengan baik dan
                     konsisten sesuai dengan kemampuan  penyelenggara  yaitu Pusat veteriner

                     Farma, maka penyrrsunan Standar  Pelayanan  Publik perlu diseiaraskan

                     antara kemampuan sumber  daya yang dimiliki Pusat Veteriner  Farma

                     dengan kebutuhan  masYarakat.



                B    Maksud dan T\rjuan

                      1. Maksud
                         Maksud penyusunan  Standar Pelayanan Publik di Pusat Veteriner
                         Farma adalah untuk memberikan  pedoman penyelenggaraan  pelayanan

                         publik, sebagai acuan dalam menilai kualitas layanan publik serta
                         mengatur kewajiban dan janji penyelenggara  pelayanan  publik kepada

                         masyarakat.




                     2. Tujuan
                         T\rjuan penJrusunan  Standar Pelayanan Publik di Pusat Veteriner  Farma
                         adalah terciptanya  pelayanan publik yang jelas, berkualitas,  cepat,

                         transparan, mudah, terjangkau dan terukur demi terwujudnya

                         pelayanan prima dan menjadi acuan dalam implementasi  strategi
                         peningkatan  pemasaran.




                C. RuangLingkup
                     Ruang lingkup penlrusunan  standar peiayanan pubiik, meliputi:

                     l.  Pendahuluan;
                     2. Standar pelayanan; dan

                     3. Evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksana pelayanan.



                D     Pengertian

                      Dalam Keputusan  ini yang dimaksud dengan:
                      1  Pelayanan Publik adaiah kegiatan atau rangkaian  kegiatan dalam

                           rangka pemenuhan  kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan

                           perundang-undangan  bagi setiap warga negara dan penduduk atas

                           barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
                           penyelenggara  pelayanan publik.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12