Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

28/01/2026 08:38:00 Admin Satker 24
Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat kebijakan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha peternakan dan stabilitas pangan asal hewan. Melalui vaksinasi rutin dua kali setahun dan pengendalian berbasis zona risiko, Kementan memastikan kesehatan ternak tetap terjaga sehingga produktivitas peternak dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
 
Kebijakan tersebut dirancang untuk membentuk kekebalan populasi ternak dan mengurangi risiko gangguan produksi. Bagi peternak, vaksinasi yang terjadwal dan merata memberikan kepastian usaha karena ternak terlindungi, performa produksi lebih stabil, dan biaya akibat gangguan kesehatan dapat ditekan.
 
Memasuki 2026, Kementan kembali mengalokasikan 4 juta dosis vaksin PMK untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi di 29 provinsi endemik. Distribusi vaksin dilakukan secara tertarget dan serentak berdasarkan zonasi, yakni Zona Pemberantasan dengan kepadatan ternak tinggi, Zona Pengendalian dengan kepadatan lebih rendah, serta penyediaan stok vaksin nasional sebagai penyangga kebijakan respons cepat.
 
Direktur Kesehatan Hewan Kementan Hendra Wibawa mengatakan vaksinasi merupakan instrumen kebijakan utama untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan ternak dan keberlanjutan ekonomi peternak. “PMK tidak hanya berdampak pada kesehatan ternak, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap produktivitas dan ekonomi peternak. Karena itu, perlindungan populasi ternak melalui vaksinasi harus dilakukan secara konsisten,” ujar Hendra di Kantor Kementan Jakarta, Selasa (27/1/2026).
 
Pemerintah menetapkan vaksinasi PMK dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada periode Januari–Maret dan Juli–September. Pola ini disusun berdasarkan prinsip imunologi untuk menjaga tingkat antibodi ternak tetap optimal sepanjang tahun. “Tanpa vaksinasi berkala, ternak berisiko kembali rentan terhadap infeksi PMK,” kata Hendra.
Dukungan terhadap kebijakan vaksinasi tersebut juga diperkuat dari sisi ketersediaan dan pengawasan mutu vaksin. Kepala Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Edy Budi Susila, mengatakan Pusvetma berperan aktif memastikan pasokan vaksin PMK selalu siap digunakan sesuai kebutuhan lapangan. “Pusvetma memastikan ketersediaan vaksin PMK dalam kondisi siap distribusi dan memenuhi standar mutu. Produksi dan distribusi kami sesuaikan dengan kebijakan pemerintah agar pelaksanaan vaksinasi di daerah berjalan tepat waktu,” ujar Edy dalam konfirmasi terpisah.
 
Menurut Edy, peran Pusvetma tidak hanya terbatas pada penyediaan vaksin, tetapi juga mencakup monitoring pascavaksinasi untuk memastikan pembentukan kekebalan ternak berlangsung optimal. Selain itu, Pusvetma turut melakukan monitoring sirkulasi virus PMK sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini nasional. Data hasil pemantauan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan pengendalian PMK secara berkelanjutan.
 
Selain vaksinasi, kebijakan pengendalian PMK juga diperkuat melalui pengaturan lalu lintas ternak antardaerah, distribusi obat-obatan dan disinfektan ke wilayah terdampak, serta peningkatan kapasitas respons petugas kesehatan hewan di lapangan. Penguatan ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan cepat, terukur, dan sesuai zonasi risiko, sehingga aktivitas produksi peternak tetap berjalan aman dan tidak terganggu.
 
Hendra menegaskan pengendalian PMK dijalankan melalui kolaborasi lintas pihak sebagai satu kesatuan kebijakan. “Vaksinasi, pengendalian berbasis zona, dan respons lapangan yang cepat harus berjalan bersama. Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi peternak dan menjaga keberlanjutan subsektor peternakan,” ujarnya.
 
Dengan pendekatan kebijakan yang terencana dan berbasis sains, pemerintah optimistis pengendalian PMK dapat terus berjalan efektif. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian usaha bagi peternak, menjaga produktivitas ternak, serta memperkuat fondasi ekonomi subsektor peternakan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.