KELEMBAGAAN
BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA
Tugas :
Melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan.
Fungsi :
- Penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
Pelaksanaan produksi obat hewan;
Pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
Penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan;
Pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus;
Pelaksanaan surveilans dan diagnosis penyakit mulut dan kuku;
Pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
Pelaksanaan pemeriksaan diagnostik penyakit hewan;
Pemberian saran teknis pengaplikasian dan/atau penerapan obat hewan;
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektivitas obat hewan;
Pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
Pelaksanaan pemeriksaan intern;
Pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi serta layanan lainnya;
Pelaksanaan penyimpanan, penjualan, dan pendistribusian obat hewan;
Pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
BAGIAN UMUM -
Tugas :
Melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan kepegawaian dan tata usaha rumah tangga prasarana sarana dan perlengkapan.
Fungsi :
- Penyiapan program, evaluasi dan pelaporan;
- Penyiapan rencana bisnis dan anggaran;
- Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja;
- Pelaksanaan pengelolaan kas;
- Pelaksanaan urusan akuntansi;
- Pelaksanaan sistem informasi managemen keuangan;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga;
- Pelaksanaan urusan prasarana sarana produksi dan perlengkapan.