Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

KELEMBAGAAN

10/12/2025 09:06:21 Admin Satker 711

BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
    Pelaksanaan produksi obat hewan;
    Pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
    Penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan;
    Pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus;
    Pelaksanaan surveilans dan diagnosis penyakit mulut dan kuku;
    Pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
    Pelaksanaan pemeriksaan diagnostik penyakit hewan;
    Pemberian saran teknis pengaplikasian dan/atau penerapan obat hewan;
    Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektivitas obat hewan;
    Pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
    Pelaksanaan pemeriksaan intern;
    Pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi serta layanan lainnya;
    Pelaksanaan penyimpanan, penjualan, dan pendistribusian obat hewan;
    Pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
    Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.

    BAGIAN UMUM
  2. Tugas :

    Melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan kepegawaian dan tata usaha rumah tangga prasarana sarana dan perlengkapan.

    Fungsi :

  3. Penyiapan program, evaluasi dan pelaporan;
  4. Penyiapan rencana bisnis dan anggaran;
  5. Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
  6. Pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  7. Pelaksanaan pengelolaan kas;
  8. Pelaksanaan urusan akuntansi;
  9. Pelaksanaan sistem informasi managemen keuangan;
  10. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga;
  11. Pelaksanaan urusan prasarana sarana produksi dan perlengkapan.