Page 58 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 58

57



               H.  STANDAR PELAYANAN PENYIMPANAN PRODUK

                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN

                 1.     Dasar Hukum          a.  Peraturan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 54/PMK.05/2019  tentang  Tarif  Layanan  Badan
                                                 Layanan  Umum  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                                 Pusvetma  Pada  Kementerian  Pertanian  (Berita
                                                 Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor
                                                 497);
                                             b.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                                 2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                                 Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                                 Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
                                                 Pertanian Republik Indonesia;
                                             c.  Keputusan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
                                                 Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                                 Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
                                                 menerapkan        Pengelolaan      Keuangan       Badan
                                                 Layanan Umum secara Penuh;
                                             d.  Keputusan            Kepala          Balai         Besar
                                                 Veteriner         Farma         Pusvetma          Nomor
                                                 23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                  tentang
                                                 Kriteria,  Tata  Cara,  dan  Penetapan  Pengenaan
                                                 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
                                                 Veteriner Farma Pusvetma.
                 2.     Jam                 Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 - 15.30 WIB
                        Pelayanan           Istirahat          :  Pukul 11.30 - 12.30 WIB
                                            Jum’at            :  Pukul 08.00 - 16.00 WIB
                                            Istirahat          :  Pukul 11.30 - 13.00 WIB
                                            Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                            dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan         a.  Pengguna layanan melakukan pemesanan;
                        Pelayanan           b.  Pengguna layanan melakukan pembayaran;
                 4.     Prosedur            Prosedur  pelayanan  penyimpanan  produk  sebagai
                        Pelayanan           berikut :


                                            1.  Pengguna layanan  dapat mendapatkan informasi
                                                tentang penyimpanan produk secara langsung ke
                                                ULT  atau  tidak  langsung  melalui  surat,  telepon
                                                atau  WhatsApp        Halo_Pusvetma  Hotline  pada
                                                nomor 0821-3444-9266 dan email;
                                            2.  Petugas  ULT  memberikan  informasi  tentang
                                                penyimpanan produk, meliputi:
                                                a.  rincian biaya penyimpanan produk;
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63