Page 56 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 56

55



                                                a.  tarif produk samping;
                                                b.  tarif  pengiriman  apabila  produk  samping
                                                    dikirim  oleh  BBVF  Pusvetma,  maka  tarif
                                                    sesuai dengan jasa ekspedisi yang digunakan.
                                            3.  Pengguna layanan melakukan pembayaran biaya
                                                produk  samping  melalui  transfer  ke  nomor
                                                rekening 142-00-1481671-3 atas nama RPL 135
                                                BLU Pusvetma untuk DK pada Bank Mandiri KCP
                                                Surabaya Darmo Raya;
                                            4.  Bendahara penerimaan BLU melakukan verifikasi
                                                pembayaran;
                                            5.  Bendahara  penerimaan  BLU  menginformasikan
                                                hasil  verifikasi  pembayaran  melalui  transfer
                                                (rekening koran) ke petugas ULT bahwa pengguna
                                                layanan telah melakukan pembayaran;

                                            6.  Untuk  pembelian  langsung  ke  ULT,  produk
                                                samping  dapat  dibawa  oleh  pengguna  layanan
                                                setelah      pengguna         layanan        melakukan
                                                pembayaran;
                                            7.  Untuk pembelian tidak langsung, produk samping
                                                dapat dilakukan proses pengiriman ke pengguna
                                                layanan  setelah  pengguna  layanan  melakukan
                                                pembayaran.

                 4.     Waktu               Waktu  penyelesaian  layanan  penjualan  produk
                        Penyelesaian        samping:
                                             a. Maksimal 3 (tiga) hari kerja
                                             b. Sesuai kesepakatan

                 5.     Tarif               Tarif penjualan produk samping sesuai dengan Surat
                                            Keputusan  Kepala  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                            Pusvetma                                               Nomor
                                            23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                       tentang
                                            Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan Tarif
                                            Layanan  Badan  Layanan  Umum  Balai  Besar
                                            Veteriner Farma Pusvetma.
                 6.     Produk              a.  Bukti pembayaran
                        Pelayanan           b.  Produk samping berupa : ternak dan non ternak

                 7.     Jaminan Mutu  BBVF Pusvetma telah menerapkan beberapa SNI/ISO
                                           sebagai berikut :
                                            a.  telah  mengimplementasikan  Sistem  Manajemen
                                                Mutu  yang  memenuhi  persyaratan  SNI  ISO
                                                9001:2015;
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61