KELEMBAGAAN

Bagian Umum

BAGIAN UMUM

Tugas :

Melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan kepegawaian dan tata usaha rumah tangga prasarana sarana dan perlengkapan.

Fungsi :

  1. Penyiapan program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan rencana bisnis dan anggaran;
  3. Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  5. Pelaksanaan pengelolaan kas;
  6. Pelaksanaan urusan akuntansi;
  7. Pelaksanaan sistem informasi managemen keuangan;
  8. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga;
  9. Pelaksanaan urusan prasarana sarana produksi dan perlengkapan.