BAGIAN UMUM

Tugas :
Melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan kepegawaian dan tata usaha rumah tangga prasarana sarana dan perlengkapan.
Fungsi :
- Penyiapan program, evaluasi dan pelaporan;
- Penyiapan rencana bisnis dan anggaran;
- Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja;
- Pelaksanaan pengelolaan kas;
- Pelaksanaan urusan akuntansi;
- Pelaksanaan sistem informasi managemen keuangan;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga;
- Pelaksanaan urusan prasarana sarana produksi dan perlengkapan.