KELEMBAGAAN

Pusat Veteriner Farma

PUSAT VETERINER FARMA

Tugas :

Melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, dan pemasaran serta pengembangan produk vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain.

Fungsi :

  1. Penyusunan program, evaluasi dan laporan;
  2. Pelayanan produksi vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain;
  3. Pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
  4. pengembangan dan peningkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pemantauan efetivitas produk  vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain;
  6. Pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit  khusus;
  7. Pelaksanaan surveilans dan diagnosa penyakit mulut dan kuku;
  8. Pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
  9. Pelaksanaan pengendaian penyakit mulut dan kuku;
  10. Pemberian saran teknis aplikasi vaksinasi;
  11. Pelaksanaan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya;
  12. Pengelolaan  informasi,  dan promosi hasil produksi;
  13. Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi;
  14. Pengelolaan  prasarana dan sarana  produksi;
  15. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga.