Berita

Berita Kegiatan BBVF Pusvetma

Covid 19 Belum Reda, Indonesia Tetap Bebas PMK

29-05-2020 | Pusvetma

berita

Indonesia berstatus bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak tahun 1986 hingga saat ini. Pusat Veteriner Farma merupakan satker UPT Bidang Kesehatan Hewan yang ditunjuk sebagai laboratorium Rujukan untuk Surveilans PMK. Untuk mempertahankan status bebas PMK tanpa vaksinasi disepakati bentuk desain surveilans PMK tahun 2020 menggunakan kombinasi tiga metode yaitu risk based surveilance (surveilans berbasis risiko), syndromic surveilance (surveilans gejala) dan negative reporting (pelaporan negatif). Pelaksanaan sero surveillans berbasis resiko telah dirancang pelaksanaannya pada Technical Meeting 13-14 Februari 2020 dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang terdiri dari Direktorat Kesehatan Hewan-Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Balai Veteriner (BBvet/Bvet), Dinas propinsi yang membidangi fungsi kesehatan hewan, dan Dinas Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2020, pelaksanaan Serosurveillan ini telah dimulai pada bulan Maret, dan seharusnya selesai pada bulan Juni 2020.
 
Pandemi Covid 19 belakangan ini serta pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa Kota dan Provinsi menunda pelaksanaan kegiatan surveilans untuk sementara waktu Karena adanya pelarangan penerbangan dan sebagainya.
 
Agar pelaksanaan Surveilans PMK di tahun 2020 dapat berjalan sesuai target, maka Pusvetma kemudian melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan mengundang Direktur Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner/ Balai Veteriner dan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh Indonesia. Rapat dilakukan Jumat 29 Mei 2020 untuk mengatur ulang jadwal pelaksanaan surveilans PMK. Tidak kurang 65 room tergabung dalam virtual meeting dipenuhi perwakilan seluruh Balai Veteriner dan dinas terkait.
 
Dalam sambutannya, Direktur Kesehatan Hewan menekankan agar pelaksanaan surveilans PMK tahun 2020 dapat terlaksana oleh stakeholder terkait sesuai target yang ditetapkan untuk dilaporkan ke Badan Kesehatan Hewan Dunia/OIE.
 
Dalam diskusi yang dipandu oleh Kapusvetma, semua peserta rapat menyepakati dan berkomitmen untuk melaksanakan surveilans sesuai perubahan jadwal hasil rapat virtual kali ini. Ditekankan pula semua Petugas yang akan melaksanakan surveilans wajib mentaati Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.
 
Jadwal baru pelaksanaan Surveilans PMK ditargetkan akan selesai sampai September 2020. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan Indonesia tetap Bebas PMK tanpa vaksinasi.