Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pusvetma
Mendapatkan informasi adalah hak setiap warga negara. Pusat Veteriner Farma atau yang biasa dikenal dengan Pusvetma merupakan Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Dengan diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pusvetma selaku badan publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat, menciptakan serta menjamin kelancaran pelayanan informasi tersebut. Terlebih Pusvetma telah ditetapkan sebagai Satker BLU oleh Kementerian Keuangan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan infomasi publik maka layanan informasi publik pun harus dapat diakses dengan mudah, sehingga perlu dilakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat tepat serta sederhana.
Untuk melaksanakan pelayanan tersebut, maka Pusvetma telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang biasa dikenal dengan sebutan PPID. Lebih lanjut, PPID pelaksana Pusvetma merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkup Pusvetma.
Sebagai informasi, Pusvetma mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di setiap lingkup pekerjaannya. Adapun upaya yang tengah dilakukan Pusvetma untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik baik itu yang terkait dengan pelayananan, data serta informasi untuk memenuhi keterbukaan informasi publik dilakukan dengan berbagai cara seperti peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kompetensi Tim PPID Pelaksana Pusvetma, penyediaan anggaran, pengembangan inovasi pelaporan informasi publik berbasis teknologi informasi serta peningkatan kolaborasi dengan masyarakat.
Selengkapnya, simak videonya di https://youtu.be/c6ilrjYxcng