Berita

Berita Kegiatan BBVF Pusvetma

Pusvetma Raih Peringkat III Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik

06-10-2020 | Pusvetma

berita

Beberapa waktu yang lalu Pusvetma telah menerima penghargaan sebagai satker Informatif dari Menteri Pertanian. Penghargaan tersebut diterima Pusvetma pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Informasi Publik. Dengan tim penilai DR. Josep Kristiadi (Sekretaris Center for Strategic and International Studies), Tya Tirtasari, M.Si (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), M. Yasin, SH, MH (Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia) dan Astrid Debora Meliala, SH, MH (anggota Freedom of Information Network Indonesia).

Yuk kita buka lagi apa siy yang dimaksud dengan Hak atas Informasi Publik dalam Keterbukaan Informasi. Berikut ini kutipan yang kami peroleh dari laman http://bit.ly/HakAtasInformasiPublik

Hak atas Informasi Publik dalam Keterbukaan Informasi

Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang sebagai berikut ;
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.