𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗗𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗢𝗯𝗮𝘁-𝗢𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝟭𝟵 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗣𝗠𝗞
Jakarta,- Dalam upaya melakukan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mendistribusikan logistik kesehatan berupa Vitamin, Antibiotik, Antipiretik, Desinfektan dan APD ke 19 provinsi terdampak PMK. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Keseahatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrulah pada hari ini Senin (04/07) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
Nasrullah menyebutkan, Kementerian Pertanian telah menyiapkan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis dan telah terdistribusi ke 19 Provinsi tertular, ketersediaan disinfektan sebanyak 2.640.000 liter juga telah terdistribusi ke 19 Provinsi tertular. Selain itu untuk logistik vaksinasi dan pengobatan telah didistribusikan Spuit 800.000 pcs dan Handspriyer 2.000 unit.
“Pengiriman obat-obatan dan logistik kembali dilakukan mulai tanggal 2 Juli 2022 ke 19 provinsi wilayah terdampak,“ ungkap Dirjen PKH, Nasrullah. “Kita bekerjasama dengan BNPB untuk mendistribusikan logistik obat-obataan dan APD, sehingga lebih cepat pendistribusiannya dan bantuan serupa akan terus dilakukan untuk membantu peternak yang terdampak”, imbuhnya
Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan obat-obatan tersebut sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi dampak dari ternak-ternak yang sakit karena PMK. “Obat-obatan tersebut kita harapkan dapat digunakan untuk mengurang/menghilangkan gejala klinis, Kita harapkan dengan dengan diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun ternak-ternak yang terinfeksi akan bisa sembuh, Jika kita lihat kondisi terakhir pada hewan ternak yang telah diberikan obat dan vitamin juga sudah mulai membaik”, ungkapnya
Nasrullah pun menyarankan, agar Peternak tetap terus menjaga sanitasi kandang dan melakukan biosekuriti agar ternaknya tetap terjaga kesehatannya. “Pemberian desinfektan juga sudah kita sarankan di kandang dan area pemeliharaan, saat ini kita sudah kerjasama dengan PMI untuk penyemprotan desinfektan di kendang-kandang peternak," ujar Nasrullah.
Lebih lanjut Ia sampaikan, Kementerian Pertanian juga berupaya untuk melakukan pengendalian PMK dengan pendekatan berbasis zona, sehingga diharapkan lebih memudahkan dalam mencegah penyebaran penyakit dan mengurangi kasus yang ada.
“Kriteria zona merah, kuning dan hijau sebagai dasar lockdown tingkat mikro agar perdagangan hewan tetap berjalan, ketersediaan hewan kurban dan tata perlalulintasan ternak berjalan dengan baik,” ungkap Nasrullah. Ia katakan, pelaksanaan pengawasan lalu lintas ternak antar zona, dilaksanakan bersama oleh Satgas PMK, POLRI, TNI, dan Pemerintah daerah.
“Insya Allah, dengan menggandeng banyak pihak mulai dari BNPB, Pemerintah Daerah, PMI, akademisi, para pelaku usaha, asosiasi, serta peternak, maka kita upayakan bersama-sama agar PMK ini bisa teratasi dengan baik, serta dapat meminimalisir kerugian yang mungkin timbul dari munculnya wabah ini,” pungkasnya.