Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Lingkup Ditjen PKH Tahun 2022
Jakarta (15/9/2022) – Pusat Veteriner Farma Surabaya melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama 23 UPT lainya mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Lingkup Ditjen PKH Tahun 2022 secara luring yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI( ANRI) di Hotel Avenzel Cibubur.
Bimtek diselenggarakan mengingat dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dengan demikian ANRI mengembangkan sistem informasi pengelolaan arsip dinamis berbasis elektronik (e-arsip) terintegrasi, yakni Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), dan melaksanakan Implementasiya.
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau yang disingkat sebagai SRIKANDI telah diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
Aplikasi SRIKANDI telah disosialisasikan pada Kementerian Pertanian lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tingkat pusat, maka untuk menyamaratakan persepsi atas penggunakan aplikasi di tingkat UPT lingkup Ditjen PKH, dihadiri oleh perwakilan dari Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan, Kelompok Fungsi Organisasi dan Tata Laksana serta Pimpinan beserta Arsiparis dan Pengelola Arsip masing-masing UPT lingkup Ditjen PKH Kementan, dengan mengundang Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Aplikasi SRIKANDI bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah. Dalam aplikasi SRIKANDI, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Acara dibuka oleh Sesditjen PKH yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Arief Budiman, dalam sambutan pembukannya menyampaikan “penerapan Aplikasi SRIKANDI merupakan tindak lanjut hasil rekomendasi pengawasan kearsipan di Lingkup Ditjen PKH Tahun 2022. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Pusvetma dapat mengimplementasikan penerapan aplikasi SRIKANDI yang didukung oleh kompetensi SDM yang memadai, serta dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan pada Tahun 2022.
Bertindak sebagai narasumber yang mensosialisasikan aplikasi SRIKANDI, Azwar Sanusi Pane sampaikan indikator penerapan dari aplikasi tersebut.
“Indikator dalam dimensi teknologi adalah untuk meningkatkan kualitas informasi dengan mampu menampilkan infromasi yang lengkap, relevan, mudah dimengerti dan aman. Selain itu juga untuk kualitas sistem dengan memberikan kemudahan navigasi, ketersediaan, waktu respon, dan keamanan. Sedangkan indikator dimensi organisasi dengan dukungan pimpinan dan fasilitasi penerapan,” tutur Azwar Sanusi.
“Sedangkan penerapan dimensi sumber daya manusia dengan pelatihan penggunaan, kepercayaan individu, dan penerimaan pengguna dengan arsip sebagai memori organisasi dan sebagai alat bukti kinerja,” imbuhnya.
Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur utama. Pertama, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar-instansi pemerintah. Kedua, terdapat fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh, dan terpercaya. Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan. Hal ini dikarenakan setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.