Pentingnya Sertifikat Veteriner untuk Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Surabaya - Penyakit hewan menular strategis (PHMS) merupakan salah satu tantangan utama dalam subsektor kesehatan hewan di Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit lainnya (HPM). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Wilayah Indonesia.
Permentan ini mewajibkan setiap pelaku yang melakukan lalu lintas hewan untuk memiliki Sertifikat Veteriner (SV) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan hewan di wilayah asal, serta memastikan pemenuhan syarat kesehatan hewan di wilayah tujuan.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementan, Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma (BBVF Pusvetma) memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan regulasi ini. BBVF Pusvetma menyediakan 20 jenis layanan pengujian laboratorium yang mendukung pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, serta diagnosa dan surveilans penyakit hewan menular strategis.
Beberapa layanan pengujian tersebut mencakup deteksi penyakit seperti Avian Influenza (AI), Brucellosis, Jembrana, Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica (SE), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Newcastle Disease (ND), Rabies, dan Pullorum. Melalui Unit Layanan Terpadu, BBVF Pusvetma telah menerima sebanyak 25.568 sampel untuk diuji hingga November 2024.
Kepala BBVF Pusvetma, Edy Budi Susila menyatakan komitmen BBVF Pusvetma untuk memberikan layanan pengujian berkualitas yang dapat mendukung pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis.
“Peran kami adalah memastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan”, ujar Edy di Kantor BBVF Pusvetma, Surabaya (12/12).
Layanan pengujian BBVF Pusvetma diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengawasan lalu lintas hewan dan HPM, sehingga mendukung terciptanya wilayah bebas penyakit hewan menular di Indonesia. Hal ini merupakan langkah nyata dalam melindungi sektor peternakan nasional dan kesehatan masyarakat.