Page 8 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 8

7



                         pendapat  masyarakat  dalam  memperoleh  pelatyanan  dari  aparatur
                         penyelenggara  pelayanan  publik  dengan  membandingkan  antara
                         harapan dan kebutuhannya.
                     4.  Pelayanan  Publik  adalah  kegiatan  atau  rangkaian  kegiatan  dalam
                         rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
                         perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
                         barang, jasa, dan/atau pelayanan adminstratif yang disediakan oleh
                         penyelenggara pelayanan publik.
                     5.  Penyelenggara        Pelayanan      Publik     yang     selanjutnya       disebut
                         Penyelenggara  adalah  setiap  institusi  penyelenggara  negara,
                         korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-
                         undang  untuk  kegiatan  pelayanan  publik,  dan  badan  hukum  lain
                         yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
                     6.  Pelaksana  Pelayanan  Publik  yang  selanjutnya  disebut  Pelaksana
                         adalah  pejabat,  pegawai,  petugas,  dan  setiap  orang  yang  bekerja
                         didalam  organisasi  penyelenggara  yang  bertugas  melaksanakan
                         tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

                     7.  Maklumat  Pelayanan  adalah  pernyataan  tertulis  yang  berisi
                         keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar
                         pelayanan.
                     8.  Pengguna Layanan adalah orang, masyarakat, badan hukum swasta,
                         dan  instansi  pemerintah  yang  menggunakan  layanan  BBVF
                         Pusvetma.
                     9.  Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat
                         terhadap  kinerja  pelayanan  yang  diberikan  oleh  aparatur
                         penyelenggara pelayanan publik.
                     10. Unsur  pelayanan  adalah  faktor  atau  aspek  yang  terdapat  dalam
                         penyelenggaraan  pelayanan  kepada  masyarakat  sebagai  variabel
                         pengukuran IKM untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
                     11. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari
                         siklus  hidupnya  berada  di  darat,  air,  dan/atau  udara,  baik  yang
                         dipelihara maupun yang di habitatnya.
                     12. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati
                         hewan,  membebaskan  gejala,  atau  memodifikasi  proses  kimia  di
                         dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik farmasetik, premik, dan
                         sediaan obat alami.
                     13. Vaksin  adalah  sediaan  yang  mengandung  bahan  antigen  dan
                         digunakan  untuk  memicu  kekebalan  aktif  dan  spesifik  melawan
                         penyakit  yang  disebabkan  oleh  bakteri,  toksin,  virus,  jamur  atau
                         parasit (Farmakope Obat Hewan Indonesia Edisi 4, 201.3)
                     14. Diagnostika adalah produk BBVF Pusvetma berupa antigen dan kit
                         Elisa yang berfungsi untuk mendiagnosa suatu penyakit hewan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13