Page 8 - SPP Pusvetma Kep Dirjen
P. 8
7
2 Standar Pelayanan yang selanjutnya disingkat SP adalah tolok ukur
yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
J Standar Pelayanan Publik adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan
penilaian kualitas pelayanan publik sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
terukur.
4 Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang
untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
5 Unit Kerja Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UKPP adalah
satuan kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
6 Pengguna Layanan adalah orang, masyarakat, badan hukum swasta
dan instansi pemerintah yang menggunakan layanan Pusat Veteriner
Farma.
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana
adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja
didalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
8 Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi
keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar
pelayanan.
9 Pelayanan Barang adalah pelayanan yang diberikan oleh unit kerja
pelayanan publik di bidang pertanian yang produk akhirnya berupa
barang, contoh: benih/ bibit, mani beku (semen beku), vaksin,
antisera, bahan biologis, prototipe alsintan dan lainnya.