Page 12 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 12

NO             KOMPONEN                                         URAIAN




                                                                    Kedua    belah   pihak
                                                                    menandatangi    naskah
                                                                    kerjasama


                                                                     Petugas Layanan mengirim obat
                                                                    hewan


                                                                     Pengguna  Layanan  menerima
                                                                    dan  memeriksa  obat  hewan
                                                                     dan menandatangi BAST


                                                                      Pengguna   layanan
                                                                      melakukan pembayaran
                                                                      produk


                                                    Keterangan:
                                                       1)  Pengguna  Layanan  (Instansi  Pemerintah)
                                                           sebagai  mitra  kerjasama  mengajukan
                                                           pemesanan/permohonan                  pembelian
                                                           produk;

                                                       2)  Petugas  layanan  menyusun  dokumen
                                                           kerjasama       pembelian       produk       yang
                                                           dilengkapi dengan hak dan kewajiban para
                                                           pihak  (biaya,  jadwal  pengiriman  dan
                                                           pembayaran);
                                                       3)  Kedua        belah       pihak       melakukan
                                                           penandatangan kerjasama;
                                                       4)  Petugas  layanan  melakukan  penyiapan
                                                           dan  pengiriman  obat  hewan  disertai
                                                           dengan      dokumen        administrasi      yang
                                                           dipersyaratkan sesuai dengan jadwal yang
                                                           telah disepakati para pihak;
                                                       5)  Pengguna Layanan menerima obat hewan.
                                                           (Pada  saat  penerimaan  produk,  pengguna
                                                           layanan       bersama       dengan       petugas
                                                           ekspedisi  melakukan  pengecekan  kondisi
                                                           produk  dan  dokumen  pengiriman  yang
                                                           dituangkan  dalam  tanda  terima  barang
                                                           dan Berita Acara serah Terima (BAST) dan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17