Page 12 - SPP BBVF PUSVETMA
P. 12
NO KOMPONEN URAIAN
Kedua belah pihak
menandatangi naskah
kerjasama
Petugas Layanan mengirim obat
hewan
Pengguna Layanan menerima
dan memeriksa obat hewan
dan menandatangi BAST
Pengguna layanan
melakukan pembayaran
produk
Keterangan:
1) Pengguna Layanan (Instansi Pemerintah)
sebagai mitra kerjasama mengajukan
pemesanan/permohonan pembelian
produk;
2) Petugas layanan menyusun dokumen
kerjasama pembelian produk yang
dilengkapi dengan hak dan kewajiban para
pihak (biaya, jadwal pengiriman dan
pembayaran);
3) Kedua belah pihak melakukan
penandatangan kerjasama;
4) Petugas layanan melakukan penyiapan
dan pengiriman obat hewan disertai
dengan dokumen administrasi yang
dipersyaratkan sesuai dengan jadwal yang
telah disepakati para pihak;
5) Pengguna Layanan menerima obat hewan.
(Pada saat penerimaan produk, pengguna
layanan bersama dengan petugas
ekspedisi melakukan pengecekan kondisi
produk dan dokumen pengiriman yang
dituangkan dalam tanda terima barang
dan Berita Acara serah Terima (BAST) dan

