Page 26 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 26

25



                                                           LAMPIRAN III
                                                           KEPUTUSAN  KEPALA  BALAI  BESAR
                                                           VETERINER FARMA PUSVETMA
                                                           NOMOR 31009/HM.130/F.4.A/10/2024
                                                           TENTANG          STANDAR           PELAYANAN
                                                           PUBLIK       BALAI     BESAR       VETERINER
                                                           FARMA PUSVETMA

                             STANDAR PELAYANAN PENGUJIAN MUTU PRODUK


                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN
                 1.     Dasar Hukum          a.  Peraturan        Menteri        Keuangan          Nomor
                                                54/PMK.05/2019  tentang  Tarif  Layanan  Badan
                                                Layanan  Umum  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                                Pusvetma  Pada  Kementerian  Pertanian  (Berita
                                                Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor
                                                497);
                                             b.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                                2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                                Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                                Peternakan  dan  Kesehatan  Hewan,  Kementerian
                                                Pertanian Republik Indonesia;
                                             c.  Keputusan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
                                                Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                                Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
                                                menerapkan         Pengelolaan      Keuangan       Badan
                                                Layanan Umum secara Penuh;
                                             d.  Keputusan            Kepala          Balai         Besar
                                                Veteriner         Farma          Pusvetma          Nomor
                                                23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                   tentang
                                                Kriteria,  Tata  Cara,  dan  Penetapan  Pengenaan
                                                Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
                                                Veteriner Farma Pusvetma.

                 2.     Jam                   Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 – 15.30 WIB
                        Pelayanan             Istirahat          :  Pukul 11.30 – 12.30 WIB
                                              Jum’at            :  Pukul 08.00 – 16.00 WIB
                                              Istirahat          :  Pukul 11.30 – 13.00 WIB
                                              Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                              dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan           a.  Pengguna  layanan  mengajukan  permohonan
                        Pelayanan                 pengujian mutu produk;
                                              b.  Pengguna layanan melakukan pembayaran.
                 4.     Prosedur           1)  Pengguna  layanan  dapat  meminta  informasi
                        Pelayanan               dan/atau  mengajukan  permohonan  layanan
                                                pengujian mutu produk secara langsung ke ULT
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31