Page 31 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 31

30



                 4.     Prosedur             Prosedur pelayanan kompetensi penelitian, magang
                        Pelayanan            atau PKL sebagai berikut :
                                              1)  Pengguna         layanan       mengajukan         surat
                                                  permohonan pelayanan kompetensi penelitian,
                                                  magang  atau  PKL  kepada  Kepala  BBVF
                                                  Pusvetma,        untuk       layanan       kompetensi
                                                  penelitian      dilengkapi       dengan       proposal
                                                  penelitian secara singkat;
                                              2)  Petugas ULT memastikan kesiapan di Tim Kerja
                                                  Pengembangan Produk;
                                              3)  Petugas  ULT  membuat  surat  balasan  kepada
                                                  pengguna  layanan  terkait  kepastian  kesiapan
                                                  pelaksanaan layanan  penelitian, magang atau
                                                  PKL, waktu pelaksanaan dan tarif layanan;
                                              4)  Setelah kegiatan penelitian, magang atau PKL
                                                  selesai,  Tim  Kerja  Pengembangan  Produk
                                                  mengisi  form  rekapan  kegiatan  penelitian,
                                                  magang       atau     PKL     yang     berisi    waktu
                                                  pelaksanaan          dan       penggunaan           alat
                                                  laboratorium;
                                              5)  Petugas  ULT  menghitung  biaya  kegiatan  yang
                                                  dilakukan       dan     biaya     penggunaan        alat
                                                  laboratorium  untuk  disampaikan  kepada
                                                  pengguna layanan;
                                              6)  Pengguna layanan melakukan pembayaran
                                                  melalui  transfer  ke  nomor  rekening  142-00-
                                                  1481671-3  atas nama RPL 135 BLU Pusvetma
                                                  untuk DK  pada Bank Mandiri KCP Surabaya
                                                  Darmo Raya;
                                              7)  Bendahara        penerimaan       BLU      melakukan
                                                  verifikasi pembayaran;
                                              8)  Bendahara penerimaan BLU menginformasikan
                                                  hasil  verifikasi  pembayaran  melalui  transfer
                                                  (rekening koran) ke petugas ULT;
                                              9)  Pengguna  layanan  menerima  sertifikat  atau
                                                  surat keterangan.


                 5.     Waktu              Waktu  penyelesaian  layanan  kompetensi  penelitian,
                        Penyelesaian        magang atau PKL : Sesuai kesepakatan
                 6.     Tarif              Tarif  penjualan  produk  sesuai  dengan  Keputusan
                                           Kepala Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma Nomor
                                           23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                       tentang
                                           Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan Tarif
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36