Page 31 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 31
30
4. Prosedur Prosedur pelayanan kompetensi penelitian, magang
Pelayanan atau PKL sebagai berikut :
1) Pengguna layanan mengajukan surat
permohonan pelayanan kompetensi penelitian,
magang atau PKL kepada Kepala BBVF
Pusvetma, untuk layanan kompetensi
penelitian dilengkapi dengan proposal
penelitian secara singkat;
2) Petugas ULT memastikan kesiapan di Tim Kerja
Pengembangan Produk;
3) Petugas ULT membuat surat balasan kepada
pengguna layanan terkait kepastian kesiapan
pelaksanaan layanan penelitian, magang atau
PKL, waktu pelaksanaan dan tarif layanan;
4) Setelah kegiatan penelitian, magang atau PKL
selesai, Tim Kerja Pengembangan Produk
mengisi form rekapan kegiatan penelitian,
magang atau PKL yang berisi waktu
pelaksanaan dan penggunaan alat
laboratorium;
5) Petugas ULT menghitung biaya kegiatan yang
dilakukan dan biaya penggunaan alat
laboratorium untuk disampaikan kepada
pengguna layanan;
6) Pengguna layanan melakukan pembayaran
melalui transfer ke nomor rekening 142-00-
1481671-3 atas nama RPL 135 BLU Pusvetma
untuk DK pada Bank Mandiri KCP Surabaya
Darmo Raya;
7) Bendahara penerimaan BLU melakukan
verifikasi pembayaran;
8) Bendahara penerimaan BLU menginformasikan
hasil verifikasi pembayaran melalui transfer
(rekening koran) ke petugas ULT;
9) Pengguna layanan menerima sertifikat atau
surat keterangan.
5. Waktu Waktu penyelesaian layanan kompetensi penelitian,
Penyelesaian magang atau PKL : Sesuai kesepakatan
6. Tarif Tarif penjualan produk sesuai dengan Keputusan
Kepala Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma Nomor
23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024 tentang
Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan Tarif