Page 33 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 33

32



                                                 menerapkan        Pengelolaan      Keuangan       Badan
                                                 Layanan Umum secara Penuh.
                                             d.  Keputusan            Kepala          Balai         Besar
                                                 Veteriner         Farma         Pusvetma          Nomor
                                                 23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                  tentang
                                                 Kriteria,  Tata  Cara,  dan  Penetapan  Pengenaan
                                                 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
                                                 Veteriner Farma Pusvetma.

                 2.     Jam                   Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 - 15.30 WIB
                        Pelayanan             Istirahat          :  Pukul 11.30 - 12.30 WIB
                                              Jum’at            :  Pukul 08.00 - 16.00 WIB
                                              Istirahat          :  Pukul 11.30 - 13.00 WIB
                                              Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                              dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan        Persyaratan  pelayanan  penerimaan  sampel  yang
                        Pelayanan          wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
                                           a.  Pengguna         layanan        pengujian        (instansi
                                                pemerintah,  pihak  swasta,  atau  pelanggan
                                                perorangan      lainnya)     wajib    membawa        dan
                                                menyerahkan  surat  permohonan  resmi  yang
                                                ditandatangani                 oleh              pejabat
                                                berwenang/pimpinan  unit  usaha  dan/atau
                                                mengisi formulir permohonan pengujian;
                                           b.  Pengguna  layanan  pengujian  menyerahkan
                                                nomor  kontak  person  yang  dapat  dihubungi
                                                (Nomor           Telepon/HP/WhatsApp)                dan
                                                mencantumkan  alamat  E-mail  baik  instasi  atau
                                                pribadi;
                                           c.  Pengujian       dapat     dilaksanakan       jika    telah
                                                dilakukan  pembayaran  lunas  oleh  pengguna
                                                layanan;
                                           d.  Pengisian surat permohonan pengujian minimal
                                                mencakup keterangan sebagai berikut:
                                                1)  nama dan alamat pengirim sampel;
                                                2)  nama pemilik sampel dan alamat lokasi asal
                                                    sampel;
                                                3)  jenis bangsa, jenis kelamin, dan umur hewan;
                                                4)  jenis dan jumlah sampel;
                                                5)  kode sampel;
                                                6)  permintaan uji;
                                                7)  tanggal pengambilan sampel;
                                                8)  tujuan penggunaan hasil uji;
                                                9)  keterangan  lain  yang  berhubungan  dengan
                                                    pengujian        yang      diminta        pelanggan
                                                    (anamnesa,       riwayat     kasus,     permintaan
                                                    khusus lainnya, status vaksinasi;
                                                10) proses       penerimaan          sampel        dapat
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38