Page 33 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 33
32
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum secara Penuh.
d. Keputusan Kepala Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma Nomor
23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024 tentang
Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma.
2. Jam Senin-Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Pelayanan Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
dengan perjanjian
3. Persyaratan Persyaratan pelayanan penerimaan sampel yang
Pelayanan wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
a. Pengguna layanan pengujian (instansi
pemerintah, pihak swasta, atau pelanggan
perorangan lainnya) wajib membawa dan
menyerahkan surat permohonan resmi yang
ditandatangani oleh pejabat
berwenang/pimpinan unit usaha dan/atau
mengisi formulir permohonan pengujian;
b. Pengguna layanan pengujian menyerahkan
nomor kontak person yang dapat dihubungi
(Nomor Telepon/HP/WhatsApp) dan
mencantumkan alamat E-mail baik instasi atau
pribadi;
c. Pengujian dapat dilaksanakan jika telah
dilakukan pembayaran lunas oleh pengguna
layanan;
d. Pengisian surat permohonan pengujian minimal
mencakup keterangan sebagai berikut:
1) nama dan alamat pengirim sampel;
2) nama pemilik sampel dan alamat lokasi asal
sampel;
3) jenis bangsa, jenis kelamin, dan umur hewan;
4) jenis dan jumlah sampel;
5) kode sampel;
6) permintaan uji;
7) tanggal pengambilan sampel;
8) tujuan penggunaan hasil uji;
9) keterangan lain yang berhubungan dengan
pengujian yang diminta pelanggan
(anamnesa, riwayat kasus, permintaan
khusus lainnya, status vaksinasi;
10) proses penerimaan sampel dapat