Page 32 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 32

31



                                           Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Veteriner
                                           Farma Pusvetma.
                 7.     Produk             a.  Bukti Pembayaran
                        Pelayanan          b.  Sertifikat atau surat keterangan.
                 8.     Jaminan Mutu  BBVF Pusvetma telah menerapkan beberapa SNI/ISO
                                           sebagai berikut :
                                            a.  telah  mengimplementasikan  Sistem  Manajemen
                                                Mutu  yang  memenuhi  persyaratan  SNI  ISO
                                                9001:2015;
                                            b.  telah  mengimplementasikan  Sistem  Manajemen
                                                Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  (SMK3)  yang
                                                memenuhi persyaratan SNI ISO 45001:2018;
                                            c.  telah  mengimplementasikan  Sistem  Manajemen
                                                Anti Penyuapan SNI ISO/IEC 37001:2016; dan

                 9.     Jaminan            BBVF  Pusvetma  telah  menerapkan  SNI/ISO  45001:
                        keamanan dan  2018
                        keselamatan
                        pelayanan

                 10.    Evaluasi           Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan dilakukan
                        kinerja            setiap 1 (satu) bulan sekali untuk mengetahui nilai
                        pelaksanaan        kinerja  pelayanan  BBVF  Pusvetma.  Hasil  survey
                        pelayanan          kepuasan pelanggan digunakan untuk mengevaluasi
                                           pelaksanaan  kompetensi  penelitian,  magang  atau
                                           PKL.



               B.    STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK

                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN
                 1.     Dasar Hukum          a.  Peraturan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 54/PMK.05/2019  tentang  Tarif  Layanan  Badan
                                                 Layanan  Umum  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                                 Pusvetma  Pada  Kementerian  Pertanian  (Berita
                                                 Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor
                                                 497);
                                             b.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                                 2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                                 Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                                 Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
                                                 Pertanian Republik Indonesia;
                                             c.  Keputusan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
                                                 Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                                 Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37