Page 40 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 40
39
C. STANDAR PELAYANAN PEMANFAATAN FASILITAS/ASET
No. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Balai Besar Veteriner Farma
Pusvetma Pada Kementerian Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
497);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
Pertanian Republik Indonesia;
c. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
129/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum;
d. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum;
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma pada Kementerian
Pertanian sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum secara Penuh;
f. Keputusan Kepala Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma Nomor
23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024 tentang
Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma.
2. Jam Senin-Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Pelayanan Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
dengan perjanjian
3. Persyaratan a. Pengguna layanan menyampaikan surat
Pelayanan permohonan pemanfaatan fasilitas/aset lahan
dan/atau bangunan;
b. Pengguna layanan melakukan pembayaran.