Page 41 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 41
40
4. Prosedur A. Prosedur pelayanan pemanfaatan fasilitas/aset
Pelayanan
lahan dan/atau bangunan sebagai berikut :
1. Pengguna layanan mendapatkan informasi
pemanfaatan fasilitas/aset secara langsung ke
ULT dan tidak langsung melalui surat, telepon
atau WhatsApp Halo_Pusvetma Hotline pada
nomor 0821-3444-9266 dan email;
2. Petugas ULT memberikan informasi tentang
tatacara pemanfaatan fasilitas/aset dan tarif
sewa;
3. Pengguna layanan bersurat kepada Kepala
BBVF Pusvetma tentang permohonan kerja
sama pemanfaatan fasilitas/asset;
4. Petugas ULT membuat surat balasan kepada
pengguna layanan terkait tatacara
pemanfaatan fasilitas/aset dan tarif sewa;
5. Untuk pemanfaatan fasilitas/aset lahan
dan/atau bangunan, Tim Kerja Pemasaran
dan Informasi membuat draft dokumen kerja
sama pemanfaatan fasilitas/aset lahan
dan/atau bangunan selanjutnya
dikonsultasikan ke Tim Advokasi dan
Perjanjian;
6. Tim Kerja Pemasaran dan Informasi dan
pengguna layanan membahas draft dokumen
kerja sama pemanfaatan fasilitas/aset lahan
dan/atau bangunan yang sudah
dikonsultasikan ke Tim Advokasi dan
Perjanjian dengan calon mitra untuk
mendapatkan kesepakatan;
7. Penandatanganan dokumen kerja sama
pemanfaatan fasilitas/aset lahan dan/atau
bangunan yang telah disepakati bersama
calon mitra dilakukan dihadapan Notaris;
8. Calon mitra melakukan pembayaran biaya
sewa pemanfaatan fasilitas/aset lahan
dan/atau bangunan melalui transfer ke
nomor rekening 142-00-1481671-3
atas nama RPL 135 BLU Pusvetma untuk DK
pada Bank Mandiri KCP Surabaya Darmo
Raya;