Page 41 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 41

40



                 4.     Prosedur            A.  Prosedur  pelayanan  pemanfaatan  fasilitas/aset
                        Pelayanan
                                                lahan dan/atau bangunan sebagai berikut :
                                                1.  Pengguna  layanan  mendapatkan  informasi
                                                    pemanfaatan fasilitas/aset secara langsung ke
                                                    ULT dan tidak langsung melalui surat, telepon
                                                    atau WhatsApp  Halo_Pusvetma Hotline pada
                                                    nomor 0821-3444-9266 dan email;
                                                2.  Petugas  ULT  memberikan  informasi  tentang
                                                    tatacara  pemanfaatan fasilitas/aset  dan  tarif
                                                    sewa;
                                                3.  Pengguna  layanan  bersurat  kepada  Kepala
                                                    BBVF  Pusvetma  tentang  permohonan  kerja
                                                    sama pemanfaatan fasilitas/asset;
                                                4.  Petugas ULT membuat surat balasan kepada
                                                    pengguna         layanan       terkait      tatacara
                                                    pemanfaatan fasilitas/aset dan tarif sewa;
                                                5.  Untuk  pemanfaatan  fasilitas/aset  lahan
                                                    dan/atau  bangunan,  Tim  Kerja  Pemasaran
                                                    dan Informasi membuat draft dokumen kerja
                                                    sama      pemanfaatan        fasilitas/aset    lahan

                                                    dan/atau            bangunan            selanjutnya
                                                    dikonsultasikan       ke    Tim     Advokasi      dan
                                                    Perjanjian;
                                                6.  Tim  Kerja  Pemasaran  dan  Informasi  dan
                                                    pengguna layanan membahas draft dokumen
                                                    kerja  sama  pemanfaatan  fasilitas/aset  lahan
                                                    dan/atau         bangunan          yang        sudah
                                                    dikonsultasikan       ke    Tim     Advokasi      dan
                                                    Perjanjian     dengan      calon     mitra     untuk
                                                    mendapatkan kesepakatan;
                                                7.  Penandatanganan         dokumen        kerja    sama
                                                    pemanfaatan  fasilitas/aset  lahan  dan/atau
                                                    bangunan  yang  telah  disepakati  bersama
                                                    calon mitra dilakukan dihadapan Notaris;
                                                8.  Calon  mitra  melakukan  pembayaran  biaya
                                                    sewa     pemanfaatan        fasilitas/aset     lahan
                                                    dan/atau  bangunan  melalui  transfer  ke
                                                    nomor rekening                142-00-1481671-3
                                                    atas nama RPL 135 BLU Pusvetma untuk DK
                                                    pada  Bank  Mandiri  KCP  Surabaya  Darmo
                                                    Raya;
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46