Page 42 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 42
41
9. Bendahara penerimaan BLU melakukan
verifikasi pembayaran;
10. Bendahara penerimaan BLU
menginformasikan hasil verifikasi
pembayaran melalui transfer (rekening koran)
ke petugas ULT;
11. Calon mitra yang selanjutnya disebut mitra
dapat memanfaatkan fasilitas/aset lahan
dan/atau bangunan yang telah disepakati
bersama.
B. Prosedur pelayanan pemanfaatan fasilitas/asset
selain lahan dan/atau bangunan sebagai berikut
:
1. Pengguna layanan dapat mendapatkan
informasi pemanfaatan fasilitas/aset selain
lahan dan/atau bangunan (gedung
pertemuan, lapangan tenis, lapangan mini
soccer, rumah kos, guest house, kantin,
kandang dan layanan parkir) secara langsung
ke ULT dan tidak langsung melalui surat,
telepon atau WhatsApp Halo_Pusvetma
Hotline pada nomor 0821-3444-9266 dan
email;
2. Petugas ULT memberikan informasi tentang
tatacara pemanfaatan fasilitas/aset dan tarif
sewa;
3. Calon mitra melakukan pembayaran biaya
sewa pemanfaatan fasilitas/aset selain lahan
dan/atau bangunan melalui transfer ke
nomor rekening 142-00-1481671-3 atas nama
RPL 135 BLU Pusvetma untuk DK pada Bank
Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya;
4. Bendahara penerimaan BLU melakukan
verifikasi pembayaran;
5. Bendahara penerimaan BLU
menginformasikan hasil verifikasi
pembayaran melalui transfer (rekening koran)
ke petugas ULT;
6. Calon mitra yang selanjutnya disebut mitra
dapat memanfaatkan fasilitas/aset selain