Page 42 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 42

41



                                                9.  Bendahara  penerimaan  BLU  melakukan
                                                    verifikasi pembayaran;
                                                10. Bendahara               penerimaan               BLU
                                                    menginformasikan              hasil         verifikasi
                                                    pembayaran melalui transfer (rekening koran)
                                                    ke petugas ULT;
                                                11. Calon  mitra  yang  selanjutnya  disebut  mitra
                                                    dapat  memanfaatkan  fasilitas/aset  lahan
                                                    dan/atau  bangunan  yang  telah  disepakati
                                                    bersama.

                                            B.   Prosedur pelayanan pemanfaatan fasilitas/asset
                                                selain lahan dan/atau bangunan sebagai berikut
                                                :


                                                1.  Pengguna  layanan    dapat  mendapatkan
                                                    informasi  pemanfaatan  fasilitas/aset  selain
                                                    lahan       dan/atau        bangunan         (gedung
                                                    pertemuan,  lapangan  tenis,  lapangan  mini
                                                    soccer,  rumah  kos,  guest  house,  kantin,
                                                    kandang dan layanan parkir) secara langsung
                                                    ke  ULT  dan  tidak  langsung  melalui  surat,
                                                    telepon  atau  WhatsApp             Halo_Pusvetma
                                                    Hotline  pada  nomor  0821-3444-9266  dan
                                                    email;
                                                2.  Petugas  ULT  memberikan  informasi  tentang
                                                    tatacara  pemanfaatan fasilitas/aset  dan  tarif
                                                    sewa;
                                                3.  Calon  mitra  melakukan  pembayaran  biaya
                                                    sewa pemanfaatan fasilitas/aset selain lahan
                                                    dan/atau  bangunan  melalui  transfer  ke
                                                    nomor rekening 142-00-1481671-3 atas nama
                                                    RPL 135 BLU Pusvetma untuk DK  pada Bank
                                                    Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya;
                                                4.  Bendahara  penerimaan  BLU  melakukan
                                                    verifikasi pembayaran;
                                                5.  Bendahara               penerimaan               BLU
                                                    menginformasikan              hasil         verifikasi
                                                    pembayaran melalui transfer (rekening koran)
                                                    ke petugas ULT;
                                                6.  Calon  mitra  yang  selanjutnya  disebut  mitra
                                                    dapat  memanfaatkan  fasilitas/aset  selain
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47