Page 44 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 44

43



               D.  STANDAR PELAYANAN PENGGUNAAN FASILITAS LABORATORIUM

                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN
                 1.     Dasar Hukum          a.  Peraturan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 54/PMK.05/2019  tentang  Tarif  Layanan  Badan
                                                 Layanan  Umum  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                                 Pusvetma  Pada  Kementerian  Pertanian  (Berita
                                                 Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor
                                                 497);
                                             b.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                                 2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                                 Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                                 Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
                                                 Pertanian Republik Indonesia;
                                             c.  Peraturan       Menteri     Keuangan        RI    Nomor
                                                 129/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan
                                                 Badan Layanan Umum;
                                             d.  Peraturan       Menteri     Keuangan        RI    Nomor
                                                 202/PMK.05/2022  tentang  Perubahan  atas
                                                 Peraturan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
                                                 Badan Layanan Umum
                                             e.  Keputusan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
                                                 Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                                 Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
                                                 menerapkan        Pengelolaan      Keuangan       Badan
                                                 Layanan Umum secara Penuh;
                                             f.  Keputusan            Kepala          Balai         Besar
                                                 Veteriner         Farma         Pusvetma          Nomor
                                                 23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                  tentang
                                                 Kriteria,  Tata  Cara,  dan  Penetapan  Pengenaan
                                                 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
                                                 Veteriner Farma Pusvetma.

                 2.     Jam                 Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 – 15.30 WIB
                        Pelayanan           Istirahat          :  Pukul 11.30 – 12.30 WIB
                                            Jum’at            :  Pukul 08.00 – 16.00 WIB
                                            Istirahat          :  Pukul 11.30 – 13.00 WIB
                                            Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                            dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan         a.  Pengguna       layanan       menyampaikan           surat
                        Pelayanan               permohonan  penggunaan  fasilitas  laboratorium,
                                                untuk  kegiatan  penelitian  disertai  dengan
                                                proposal singkat;
                                            b.  Pengguna  layanan melakukan  pembayaran  atas
                                                penggunaan fasilitas laboratorium.
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49