Page 45 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 45
44
4. Prosedur Prosedur pelayanan penggunaan fasilitas
Pelayanan laboratorium sebagai berikut :
1. Pengguna layanan mendapatkan informasi
penggunaan fasilitas laboratorium secara
langsung ke ULT dan tidak langsung melalui
surat, telepon atau WhatsApp Halo_Pusvetma
Hotline pada nomor 0821-3444-9266 dan email;
2. Petugas ULT memberikan informasi tentang
tatacara penggunaan fasilitas laboratorium dan
tarif sewa;
3. Pengguna layanan bersurat kepada Kepala BBVF
Pusvetma tentang permohonan penggunaan
fasilitas laboratorium dilengkapi dengan
proposal penelitian secara singkat, surat
ditujukan kepada Kepala BBVF Pusvetma
dikirim ke kantor BBVF Pusvetma;
4. Petugas ULT memastikan kesiapan di Kelompok
Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk
untuk diteruskan ke pengguna layanan disertai
dengan informasi tarif penggunaan fasilitas
laboratorium, metode pembayaran dan waktu
layanan;
5. Petugas ULT membuat surat balasan kepada
pengguna layanan terkait tatacara penggunaan
fasilitas laboratorium dan tarif sewa;
6. Setelah kegiatan penggunaan fasilitas
laboratorium selesai, dari Kelompok Pengujian
Mutu dan Pengembangan Produk mengisi form
rekapan kegiatan penggunaan fasilitas
laboratorium;
7. Petugas ULT menghitung biaya penggunaan alat
laboratorium untuk disampaikan kepada
pengguna layanan;
8. Pengguna layanan melakukan pembayaran
penggunaan fasilitas laboratorium melalui
transfer ke nomor rekening 142-00-1481671-3
atas nama RPL 135 BLU Pusvetma untuk DK
pada Bank Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya;
9. Bendahara penerimaan BLU melakukan
verifikasi pembayaran;