Page 45 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 45

44



                 4.     Prosedur            Prosedur        pelayanan        penggunaan          fasilitas
                        Pelayanan           laboratorium sebagai berikut :


                                            1.  Pengguna  layanan    mendapatkan  informasi
                                                 penggunaan        fasilitas    laboratorium       secara
                                                 langsung  ke  ULT  dan  tidak  langsung  melalui
                                                 surat,  telepon  atau  WhatsApp        Halo_Pusvetma
                                                 Hotline pada nomor 0821-3444-9266 dan email;
                                            2.  Petugas  ULT  memberikan  informasi  tentang
                                                 tatacara penggunaan fasilitas laboratorium dan
                                                 tarif sewa;
                                            3.  Pengguna layanan bersurat kepada Kepala BBVF
                                                 Pusvetma  tentang  permohonan  penggunaan
                                                 fasilitas    laboratorium       dilengkapi       dengan
                                                 proposal  penelitian  secara  singkat,  surat
                                                 ditujukan  kepada  Kepala  BBVF  Pusvetma
                                                 dikirim ke kantor BBVF Pusvetma;
                                            4.  Petugas ULT memastikan kesiapan di Kelompok
                                                 Pengujian  Mutu  dan  Pengembangan  Produk
                                                 untuk diteruskan ke pengguna layanan disertai
                                                 dengan  informasi  tarif  penggunaan  fasilitas
                                                 laboratorium,  metode  pembayaran  dan  waktu
                                                 layanan;
                                            5.  Petugas  ULT  membuat  surat  balasan  kepada
                                                 pengguna layanan terkait tatacara penggunaan
                                                 fasilitas laboratorium dan tarif sewa;
                                            6.  Setelah        kegiatan       penggunaan         fasilitas
                                                 laboratorium  selesai,  dari  Kelompok  Pengujian
                                                 Mutu dan Pengembangan Produk mengisi form
                                                 rekapan       kegiatan       penggunaan         fasilitas
                                                 laboratorium;
                                            7.  Petugas ULT menghitung biaya penggunaan alat
                                                 laboratorium       untuk      disampaikan        kepada
                                                 pengguna layanan;
                                            8.  Pengguna  layanan  melakukan  pembayaran
                                                 penggunaan        fasilitas   laboratorium      melalui

                                                 transfer  ke  nomor  rekening  142-00-1481671-3
                                                 atas  nama  RPL  135  BLU  Pusvetma  untuk  DK
                                                 pada Bank Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya;
                                            9.  Bendahara         penerimaan        BLU      melakukan
                                                 verifikasi pembayaran;
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50