Page 20 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 20
19
b) Pada saat penerimaan produk, dilakukan
pengecekan kondisi produk dan
dokumen pengiriman oleh pengguna
layanan yang dituangkan dalam Tanda
Terima Barang disaksikan oleh petugas
ekspedisi dan selanjutnya dokumen
tersebut dikirimkan ke petugas pada
Kelompok Pemasaran dan Distribusi; dan
c) apabila kondisi produk dan dokumen
pengiriman tidak sesuai dengan
persyaratan, maka pengguna layanan
harus langsung menginformasikan
kondisi tersebut kepada petugas ULT
atau melakukan pengaduan sesuai
dengan prosedur pengaduan yang
ditetapkan.
b. Prosedur pelayanan penjualan produk melalui
mekanisme kerja sama, sebagai berikut:
1) Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Propinsi
maupun instansi pemerintah lainnya melalui
Kepala Dinas/Kepala Bidang/PPK/Pejabat
Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ)
selanjutnya disebut mitra kerja sama,
mengajukan permohonan pembelian produk
dengan mekanisme Kerja Sama Swakelola
Tipe II;
2) Petugas dari Kelompok Pemasaran dan
Distribusi menyusun draft dokumen
kerjasama pembelian produk beserta
lampiran rincian pemesanan produk, untuk
selanjutnya dilengkapi oleh mitra kerja sama
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
3) Tim Kerja Penjualan dan Distribusi pada
Kelompok Pemasaran dan Distribusi
melakukan proses pengiriman produk ke
mitra kerja sama;
4) Proses pengiriman produk disertai dengan
dokumen pengiriman berupa surat
pengantar, nota/kuitansi penagihan