Page 20 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 20

19



                                                     b)  Pada saat penerimaan produk, dilakukan
                                                          pengecekan        kondisi      produk       dan
                                                          dokumen  pengiriman  oleh  pengguna
                                                          layanan  yang  dituangkan  dalam  Tanda
                                                          Terima  Barang  disaksikan  oleh  petugas
                                                          ekspedisi  dan  selanjutnya  dokumen
                                                          tersebut  dikirimkan  ke  petugas  pada
                                                          Kelompok Pemasaran dan Distribusi; dan
                                                     c)  apabila  kondisi  produk  dan  dokumen
                                                          pengiriman       tidak      sesuai      dengan
                                                          persyaratan,  maka  pengguna  layanan
                                                          harus      langsung       menginformasikan
                                                          kondisi  tersebut  kepada  petugas  ULT
                                                          atau  melakukan  pengaduan  sesuai
                                                          dengan      prosedur      pengaduan        yang

                                                          ditetapkan.

                                             b.  Prosedur  pelayanan  penjualan  produk  melalui
                                                 mekanisme kerja sama, sebagai berikut:

                                                 1)  Dinas  Kabupaten/Kota,  Dinas  Propinsi
                                                     maupun instansi pemerintah lainnya melalui
                                                     Kepala  Dinas/Kepala  Bidang/PPK/Pejabat
                                                     Pengadaan        Barang      dan     Jasa     (PPBJ)
                                                     selanjutnya  disebut  mitra  kerja  sama,
                                                     mengajukan permohonan pembelian produk
                                                     dengan  mekanisme  Kerja  Sama  Swakelola
                                                     Tipe II;

                                                 2)  Petugas  dari  Kelompok  Pemasaran  dan
                                                     Distribusi      menyusun         draft     dokumen
                                                     kerjasama        pembelian       produk      beserta
                                                     lampiran rincian pemesanan produk, untuk
                                                     selanjutnya dilengkapi oleh mitra kerja sama
                                                     dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;

                                                 3)  Tim  Kerja  Penjualan  dan  Distribusi  pada
                                                     Kelompok        Pemasaran        dan      Distribusi
                                                     melakukan  proses  pengiriman  produk  ke
                                                     mitra kerja sama;

                                                 4)  Proses  pengiriman  produk  disertai  dengan
                                                     dokumen         pengiriman        berupa       surat
                                                     pengantar,         nota/kuitansi         penagihan
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25