Page 16 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 16
15
8. Help desk;
9. Komputer;
10. Kotak P3K;
11. Alat Pemadam Kebakaran;
12. Standing barcode tentang Aplikasi Tamu yaitu VisTama, Aplikasi e-
Commerse Vetmalance, Daftar Produk, Website dan Medsos;
13. Standing akrilik untuk Nomor Hotline Pusvetma, Nomor Pengaduan
dan Kotak Pengaduan;
14. Kursi roda untuk penyandang difable;
15. Blind guide;
16. Ruang laktasi;
17. Toilet ramah disabilitas;
18. Mini bar;
19. Smooking area;
20. Mesin ATM berada di depan bangunan ULT;
21. Gazebo dilengkapi dengan stop kontak untuk keperluan mengisi daya
listrik;
22. Kursi taman;
23. Play Ground; dan
24. Halaman parkir motor maupun mobil dilengkapi untuk penyandang
difable.
K. Pengawasan Internal
Pengawasan internal terhadap semua pelayanan dilakukan oleh atasan
langsung secara berjenjang dan berkelanjutan, serta Tim Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dan Tim Kepatuhan BBVF
Pusvetma.
Hasil pengawasan internal dapat dijadikan dasar penilaian pelayanan
publik oleh Ombudsman RI, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dan seluruh pengguna layanan/masyarakat.
L. Jaminan Pelayanan
Dalam upaya agar terwujudnya penjaminan pelayanan kepada publik
sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka BBVF Pusvetma
menetapkan 5 (lima) jaminan ketepatan layanan yaitu “5 TEPAT” yang
mencakup Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Harga dan
Tepat Guna. Dengan demikian pengguna layanan akan memperoleh
layanan yang sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh BBVF Pusvetma.