Page 15 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 15

14



                      No             Jenis Layanan                  Waktu Penyelesaian Layanan
                       1     Layanan penjualan produk            Maksimal 3 (tiga) hari
                       2     Layanan  pengujian  mutu  Tergantung jenis pengujian
                             produk
                       3     Layanan penunjang                   Maksimal 3 (tiga) hari, atau sesuai
                                                                 dengan jenis layanan

                       4     Layanan penunjang yang              Mengikuti      prosedur      peraturan
                             membutuhkan kebijakan               perundang-undangan yang berlaku
                             pimpinan

               H.  Biaya/tarif Layanan
                    Biaya  atau  tarif  layanan  BBVF  Pusvetma  ditetapkan  Peraturan  Menteri
                    Keuangan 54/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
                    Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dan dijabarkan dalam
                    Surat        Keputusan           Kepala         BBVF         Pusvetma          Nomor
                    23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024  tentang  Kriteria,  Tatacara,  dan
                    Penetapan Pengenaan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
                    Veteriner Farma Pusvetma.  Tarif layanan tersebut disusun sesuai dengan
                    ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dengan  memenuhi  azas
                    kewajaran, kontinuitas, kompetitor dan daya beli masyarakat.

               I.  Kepastian Biaya Pelayanan
                    Biaya atau tarif layanan yang dibayarkan oleh pengguna layanan sesuai
                    dengan  biaya  yang  tercantum  dalam  surat  penagihan  pembayaran.
                    Pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke:
                    a.    Rekening          : 142-00-1481671-3
                    b.    Bank              : Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya
                    c.    Atas nama         : RPL 135 BLU PUSVETMA UNTUK DK

               J.  Sarana dan/atau Fasilitas Pelayanan
                    BBVF  Pusvetma  menyediakan  prasarana  dan  sarana  layanan  untuk
                    pengguna layanan berupa Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT) dan Ruang
                    Penerimaan Sampel dan Ruang Konsultasi/Layanan PPID dengan kondisi
                    bersih, rapi, teratur sehingga memberikan rasa nyaman pada pengguna
                    layanan.  Fasilitas layanan dilengkapi dengan:
                    1.  Ruang tunggu ber AC;
                    2.  Meja kursi layanan;

                    3.  Biosafety Cabinet (BSC)
                    4.  Free Wifi;
                    5.  Display produk, leaflet dan daftar harga;
                    6.  TV sebagai anjungan informasi dalam bentuk digital;
                    7.  Ruang pelayanan dengan tempat duduk yang nyaman berbentuk sofa;
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20