Page 15 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 15
14
No Jenis Layanan Waktu Penyelesaian Layanan
1 Layanan penjualan produk Maksimal 3 (tiga) hari
2 Layanan pengujian mutu Tergantung jenis pengujian
produk
3 Layanan penunjang Maksimal 3 (tiga) hari, atau sesuai
dengan jenis layanan
4 Layanan penunjang yang Mengikuti prosedur peraturan
membutuhkan kebijakan perundang-undangan yang berlaku
pimpinan
H. Biaya/tarif Layanan
Biaya atau tarif layanan BBVF Pusvetma ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan 54/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dan dijabarkan dalam
Surat Keputusan Kepala BBVF Pusvetma Nomor
23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024 tentang Kriteria, Tatacara, dan
Penetapan Pengenaan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma. Tarif layanan tersebut disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi azas
kewajaran, kontinuitas, kompetitor dan daya beli masyarakat.
I. Kepastian Biaya Pelayanan
Biaya atau tarif layanan yang dibayarkan oleh pengguna layanan sesuai
dengan biaya yang tercantum dalam surat penagihan pembayaran.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke:
a. Rekening : 142-00-1481671-3
b. Bank : Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya
c. Atas nama : RPL 135 BLU PUSVETMA UNTUK DK
J. Sarana dan/atau Fasilitas Pelayanan
BBVF Pusvetma menyediakan prasarana dan sarana layanan untuk
pengguna layanan berupa Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT) dan Ruang
Penerimaan Sampel dan Ruang Konsultasi/Layanan PPID dengan kondisi
bersih, rapi, teratur sehingga memberikan rasa nyaman pada pengguna
layanan. Fasilitas layanan dilengkapi dengan:
1. Ruang tunggu ber AC;
2. Meja kursi layanan;
3. Biosafety Cabinet (BSC)
4. Free Wifi;
5. Display produk, leaflet dan daftar harga;
6. TV sebagai anjungan informasi dalam bentuk digital;
7. Ruang pelayanan dengan tempat duduk yang nyaman berbentuk sofa;